Palembang – Sebanyak 58 ekor buaya muara berhasil diamankan dan menangkap tiga tersangka penangkaran buaya ilegal oleh Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Desa Terusan Laut kecamatan Sirah Pulau Padang kabupaten OKI.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira mengatakan, pada kasus TP konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial A (63), SN (48), dan S (43).
“Dimana ketiga tersangka ini melakukan penangkaran atau pemeliharaan buaya ikegal. Dari pengungkapan ini ada 58 ekor buaya yang berhasil kita amankan, saat ini buaya terbesar kita titipkan di DKSDA,” ujarnya saat press release, Kamis (24/8/2023).
Lanjut, ia mengatakan, ketiga tersangka ini tugasnya hanya membesarkan. Diduga akan dijual atau di ekspor. Pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
“Sejauh ini belum ada dirugikan. Namun berdasarkan hasil interogasi dan wawancara terhadap ketiga pelaku ini tetangga dari para pelaku ini sangat resah karena takut kalau buayanya lepas,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka berinisial S (43) dirinya mengaku sudah 9 tahun melakukan penangkaran buaya tersebut.
“Selama 9 tahun itu buaya belum ada dijual. Rencananya buaya itu dijual dalam keadaan hidup. Buaya itu didapatkan dari inisial BD dalam bentuk anakan. Pertama mendapatkan 50 ekor. Untuk makanannya kami mencari ikan di sungai,” ujarnya.
Tersangka melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta. (Fin)