Palembang, pilarsumsel.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel besera jajarannya berhasil amankan 4 Kg narkoba dan meringkus 4 tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Tony Harmanto melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat press release di halaman Polda Sumsel, Senin (24/1/2022).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, peredaran narkoba ini tidak ada henti-hentinya. Disaat pandemi Covid-19 justru semakin marak. Ini terlihat dari ungkap kasus yang kita laksanakan.
“Polrestabes Palembang berhasil ungkap kasus 1 kg narkoba, kemudian Polda Sumsel Ungkap 1 kg. Sekarang Polrestabes Palembang ungkap lagi 2 kg. Tersangka yang diamankan berinisial BA (46), TA (35), dan SO (25),AL (35),” ujarnya.
“Kami berikan apresiasi kepada rekan-rekan baik dari Polrestabes Palembang maupun dari Polda Sumsel. Mereka tidak henti-hentinya melakukan pemberantasan narkoba,” katanya.
Lanjut, ia mengatakan tersangaka berinisial BA (46) dan TA (35) diamankan dijalan Palembang-Jambi Sungai Lilin dengan barang bukti satu paket besar shabu dalam kemasan teh Cina dengan berat kurang lebih 1,018 gram. Pasal yang dikenakan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun atau seumur hidup.
“Tersangka SO (35) diamankan di Lorok Pakjo Palembang dengan barang bukti 1 plastik putih yang disembunyikan di 1 kotak susu dengan berat kurang lebih 1047,50 gram, dan 10 plastik klip. Sedangkan tersangka AL (35) diamankan didepan Bus PT Rapi di pinggir jalan Tanjung Siapi Api dengan barang bukti 1 bungkus plastik teh seberat 1,014 gram, satu tas pinggang, kantong plastik, dan satu handphone,”pungkasnya. (vin)