Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu dan 183 Butir Ekstasi

Palembang142 Dilihat

Palembang– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel musnahkan barang bukti sabu sebanyak 7,7 kilogram dan 183 butir pil ekstasi, Kamis (18/4/2024).

Barang bukti ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap ditempat berbeda di wilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Serbuk haram sabu dimasukkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan detergen lalu dimusnahkan turut disaksikan delapan orang tersangka.

Adapun barang bukti tersebut disita dari tersangka H dengan barang bukti 190,13 gram, A dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi J dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

An dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, S dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Af dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.

J dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Is dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH,MSi didampingi Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menuturkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.

“Sabu sabu yang kami sita berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku,” katanya.

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni S yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

“Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. (Fin)