Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir Narkoba dan Sita 19.350 Butir Ekstasi

Berita, Sumsel641 Dilihat

Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap dua pelaku kurir narkoba jenis ekstasi. Dua pelaku yang ditangkap yakni FR (28) dan IIS (33).

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Palembang – Jambi KM 39 Desa Pangkalan Panji Kec Banyuasin III Kab. Banyuasin pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 dengan barang bukti ekstasi sebanyak 19.350 butir ekstasi.

Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Dolypar Manurung saat press release, Jumat (22/9/2023).

“Sebelumnya Personel Unit 1 Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara IIS Dkk sering membawa narkotika dari Pekanbaru ke Palembang. Kemudian Personel Unit 1 Subdit II melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, ujarnya.

Lanjut, Pada Hari Selasa tanggal 5 September 2023 Personil unit 1 Subdit 2 kembali mendapatkan informasi bahwa IIS dkk akan membawa Narkotika dari Pekanbaru ke Palembang, Selanjutnya Personil unit 1 Subdit 2 berangkat menuju ke gerbang perkantoran pemkab Banyuasin untuk melakukan pencegatan, sekira pukul 17.00 wib.

“IIS melintas di gerbang perkantoran pemkab Banyuasin kemudian dilakukan pencegatan terhadap kendaraan Roda 2 yang dikendarai IIS dan temannya bemama BN namun tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika, berdasarkan pengakuan dari IIS dan BN bahwa Narkotika dibawa oleh temannya yang bernama FR,” bebernya.

Tersangka FR melihat adanya penyergapan itu kemudian mengamankan kendaraannya di belakang rumah makan di Desa Pangkalan Panji. Setelah 5 jam kemudian FR menghubungi BN untuk minta dijemput.

“Akhirnya BN bersama petugas yang menyamar sebagai IIS ini mendatangi FR dan berhasil mengamankan FR bersama kendaraannya. Pada saat itu BN memanfaatkan waktu untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Kemudian, petugas memerintahkan FR untuk membuka mobilnya lalu ditemukan barang bukti yang ditemukan didalam bagian belakang kendaraan tempat biasa menyimpan alat mekanik kendaraan.

“Personil melakukan pengembangan dan ditengah tengah pengembangan tersebut kita mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dipesan untuk dijemput oleh saudara Koko sebagai pemilik. Dan kita melakukan upaya untuk pengembangan untuk mencari keberadaan Koko,” jelasnya.

Ditengah upaya pengembangan tersebut unit 1 Subdit 2 kembali bisa melakukan pengungkapan sebanyak 200 butir ekstasi yang ditangkap di daerah Kertapati.

“Jadi dari proses pengembangan kita mendapatkan lagi barang bukti ekstasi 200 butir jadi total semua 19.350 butir ekstasi. Selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan penyitaan,” katanya.

“Barang bukti yang di amankan selain 19.350 butir ekstasi ada 1 mobil BG 1095 AB, 1 motor BG 1059 AEO dan 2 buah hp, dua tersangka di jerat pasal 124 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal.20 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka IIS mengatakan, bahwa dirinya disuruh seseorang yang bernama Koko yang tidak mengenal sama sekali, dan komunikasi melalui via handphone, (mereka-red) menjanjikan dengan upah sebesar Rp30.000.000, namun upah yang dimaksud belum ada kita terima dan kita keburu tertangkap polisi.

“Sudah dua kali mengambil barang dari Dumai, pertama di upah Rp. 15 juta, barang itu dibawa dengan mobil dan lalu kita kawal dari belakang pakai sepeda motor,” tutupnya. (fin)