Doding Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Kasus Cabuli Santri Semoga Yang Terakhir, Memalukan

Trenggalek144 Dilihat

pilarsumsel.com-Trenggalek, Jawa’ Timur – M(72) dan F (37) Pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek Resmi menjadi tersangka pencabulan terhadap santri. Peristiwa bejat itu dianggap memukul dan memalukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jum’at (15/3/2024).

Pasalnya, Pondok Pesantren yang biasa identik dengan dunia pendidikan dan dunia religi tersebut, dianggap tercoreng atas tindakan Bapak dan Anak, yang juga pengasuh ponpes. Hal itu di ungkapkan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

“Jadi, kami prihatin atas insiden yang terjadi, kami berharap ini terakhir kali, kalau Pondok Pesantren itu kental dengan dunia pendidikan dan dunia religi, kami sangat terpukul dan amat memalukan sekali,” tegas Doding.

Lebih lanjut Doding berharap, kasus pencabulan yang menimpa santri di Pondok Pesantren Karangan tersebut, yang terakhir. Sementara itu, untuk perlindungan terhadap korban diserahkan sepenuhnya kepada Dinsos P3A maupun Polisi.

“Kami berharap benar yang terakhir, kalau urusan ini biar ditangani perlindungan anak Dinsos maupun Polres dan biar ditangani dengan baik dan seadil-adilnya,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Doding berharap dengan adanya insiden tersebut, informasi yang tersebar tidak bias. Artinya, tidak mempublikasikan korban, hal itu didasari agar psikologi korban tidak terganggu.

“Sebenarnya sudah maksimal ada pengawas sekolah dan sebagainya, bagaimana konteksnya motif dan niat, kejahatan ada dimana-mana kalau ada niat,” klaim Doding soal pengawasan Pondok Pesantren.

Sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menerangkan, perkembangan dari penyidikan dan beberapa saksi yang dimintai keterangan telah memenuhi untuk menetapkan kia M (72) dan F (37) ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dari keterangan saksi sebanyak 5 orang, kemudian korban yang sudah mau memberikan keterangan dalam penyidikan 10, kemungkinan jumlah tersebut bakal bertambah lagi.

“Kedua [terlapor] sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam,” terang Kapolres Trenggalek saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Rangkaian kasus ini terungkap saat Dinas Sosial P3A Trenggalek melakukan sosialisasi. Kemudian, saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami korban, kemudian dilakukan pendampingan hingga ke ranah hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” jelas Gathut.

(bud)