Trenggalek, Jawa Timur,pilarsumsel.com -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Senin (25/11/2024).
APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 sendiri defisit Rp. 32.383.203.551 dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 1.969.908.569.100 dan belanja Rp. 2.002.291.772.651. Selanjutnya sebelum disahkan menjadi Perda, APBD 2025 akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Di kesempatan itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang mendapat masukan dari anggota dewan meminta kepada jajaran OPD untuk bekerja serius di tahun-tahun ke depan.
“Kita tidak boleh lagi bekerja business as usual, khususnya di sisi pendapatan dulu, maka mungkin perlu ada pembahasan tentang bagaimana badan pendapatan daerah harus kita dedicated untuk menjadi badan organisasi tersediri,” terangnya.
“Ini sejalan dengan bagaimana Undang-Undang HKPD bahwa kita akan mendapatkan option kemudian kita juga memiliki beberapa potensi pajak yang harus dikutip,” imbuh Mas Bupati Ipin.
“Bagaimana nanti strukturnya kita sesuaikan dengan Kantor Pajak Pratama, dengan DJKP dan sebagainya sehingga harapannya ketika kita pembahasan yang dibahas bukan lagi pendapatannya kurang, anggarannya tidak ada, dan sebagainya,” jelasnya menambahkan.
Selain itu Mas Bupati Ipin juga menanggapi masukan terkait agar kebijakan lebih fokus pada peningkatan SDM. Menurutnya kemajuan daerah tidak semata-mata hanya karena kebijakan tetapi juga bagaimana SDM yang ada mampu memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Maka kalau kita kemudian fokuskan pemuda dan olahraga menjadi dinas tersendiri dengan berbagai isiannya yang bermacam-macam,” ucapnya.
“Termasuk inline dengan pemerintahan Bapak Prabowo untuk bagaimana menciptakan generasi emas yang dimulai dengan kecukupan gizi dan lain sebagainya, itu akan jadi satu langkah terobosan,” sambung Mas Ipin.
Kemudian hal lain yang ingin lebih konsen adalah pemisahan urusan lingkungan hidup dengan persampahan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam RPJPD Kabupaten Trenggalek yang menargetkan net zero carbon di tahun 2045.
“Maka dari itu urusan lingkungan hidup dan persampahan ini harus kita prioritaskan, termasuk kalau kita menginginkan dana insentif daerah yang paling disorot adalah bagaimana kebijakan lingkungan hidup seperti KLH-nya termasuk juga kebijakan pengelolaan sampah,” ungkap Mas Bupati Ipin.
“Kalau itu kita bisa konsen kita bisa dimungkinkan mendapatkan dana insentif daerah yang lebih besar dan juga itu pastinya lebih memperkuat proporsi fiskal kita,” tambahnya.
(bud)