DPRD Mura Setujui LKPJ Bupati Mura Tahun 2020 Untuk Disahkan Menjadi Perda

Utama702 Dilihat

Pilarsumsel Online.

MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna istimewa membahas penetapan keputusan DPRD Mura tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Mura tahun 2020, di Gedung DPRD Kabupaten Mura, Jum’at (30/4/2021).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Azandri, S.IP. dihadiri Bupati Mura Hj Ratna Mahmud Amin, Kapolres AKBP Effrannedy, S.Ik. Dandim 0406 MLM Letkol Inf Erwinsyah, unsur Forkopimda, 25 anggota DPRD Mura, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Mura Amir Hamzah melaporkan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna berjumlah sebanyak 25 orang dari 40 anggota dewan yang ada. Rapat kali ini membahas tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Mura tahun anggaran 2020.

“Mengingat dan menimbang serta memutuskan sekaligus menetapkan, Pertama, Menetapkan rekomendasi DPRD Kabupaten Mura terhadap LKPJ Bupati Mura Tahun Anggaran 2020. Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Kedua, Rekomendasi DPRD Kabupaten Mura sebagaimana dimaksud diktum kesatu agar ditindaklanjuti oleh Bupati Mura dalam rangka perbaikan kendaraan pemerintahan daerah. Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelas Amir.

Sementara itu Ketua DPRD Mura Azandri, S.IP. mengatakan, Digelarnya rapat paripurna hari ini guna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Mura terhadap LKPJ Bupati Mura tahun 2020.

“Maka dari itu, saya ucapkan ribuan terima kasih kepada Bupati Mura Hj Ratna Mahmud Amin serta kepala SKPD yang sudah berkenan hadir dalam rapat paripurna hari ini,” ucap Azandri.

Lanjut Azandri mengatakan, Selain itu, pihaknya juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada ketua fraksi, ketua komisi maupun anggota pansus dan anggota dewan lainnya yang sudah bekerja keras dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Mura.

“Pada prinsipnya kami menyetujui LKPJ ini untuk disahkan menjadi Perda. Apapun bentuk rekomendasi ataupun masukan diharap segera ditindaklanjuti eksekutif,” Ungkap Azandri.

Ditempat yang sama Bupati Mura Hj Ratna Mahmud Amin mengatakan, Pihaknya sangat bersyukur karena telah selesainya pembahasan LKPJ Bupati Mura Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Mura karena telah menetapkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Mura Tahun Anggaran 2020,” pungkasnya. (Desi/adv)