DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Beragendakan Mendengar Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022

Advertorial, Berita887 Dilihat

MUSI RAWAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Mura, Selasa (4/4/2023)

Rapat paripurna itu dengan agenda mendengarkan Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura Tahun Anggaran (T.A) 2022.

Rapat Paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura, Firdaus Cik Olah dan Wakil Ketua II DPRD Mura, Hendra Adi Kesuma. Hadir Wakil Bupati Mura, Hj. Suwarti Burlian, Anggota DPRD, Pj. Sekda Mura, H. Aidil Rusman, Asisten I Setda Mura, Ali Sadikin, Sekretaris DPRD Mura, Elbaroma, Polres Mura, Dandim 0406/Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala OPD Mura Serta Camat se-kabupaten Mura.

Ketua DPRD Mura Azandri dalam pidatonya menyampaikan, LKPJ merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dan penyampaiannya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“ Penyampaian LKPJ ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan berlaku. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka penyampaian LKPJ Bupati Mura pada hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Azandri.

Sementara itu ditempat yang sama Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud diwakili Wakil Bupati Hj Suwarti dalam pidato pengantar LKPJ Bupati Mura tahun anggaran 2022 menyampaikan, Agenda ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk secara transparan dan akuntabel. menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2022, yang telah disetujui bersama dalam perda penetapan APBD dan perubahan APBD.

“Penyampaian secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh DPRD bersama jajaran Eksekutif, sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan. Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2020, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan pemerintahan daerah,” kata Wabup.

Lanjut Wabup mengatakan, Selaku pemerintah daerah, Bupati berharap dukungan dari DPRD dan berharap LKPJ Kabupaten Mura tahun anggaran 2022 bisa diterima oleh anggota DPRD.
“Inilah harapan kami sebagaimana kerjasama yang sudah terjalin kedepannya nanti supaya terjalin semakin baik antara eksekutif dan legislatif. Ini tak dapat terpisahkan, ibarat tangan kiri dan kanan untuk memajukan dan mewujudkan Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri dan Bermartabat),” ungkap Wabup. (adv/ag)