DPRD Musi Rawas Rapat Paripurna LKPJ Bupati Mura 2020

Utama751 Dilihat

Silampari Online,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melangsungkan rapat istimewa penyampaian dan penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun anggaran 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Kamis (1/4/2021).

Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Azandri, S.IP dan dihadiri Bupati Mura Hj Ratna Mahmud Amin, Kapolres Mura AKBP Efrannedy, S.Ik., para unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Mura.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura Amir Hamzah mengatakan bahwa sidang paripurna DPRD ini diikuti sebanyak 22 dari 40 anggota DPRD yang ada. Dimana, paripurna ini berdasar surat keputusan No 050/15/III/Bappeda/2021 tentang penyampaian LKPJ tahun 2020, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Untuk itu bersama ini saya sampaikan LKPJ atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 agar dapat dibahas oleh legislatif dan eksekutif,”kara Sekwan.

Sementara itu, Ketua DPRD Mura Azandri, S.IP., menjelaskan rapat paripurna ini merupakan sidang paripurna perbaikan atas penyelenggaraan roda pemerintahan oleh kepala daerah sesuai PP No 13/2019 Pasal 18 ayat 1 tentang laporan keterangan kepala daerah maupun kepala SKPD terhadap penyelenggaraan LKPD tahun 2020.

“Agar kiranya dapat dilaporkan langsung oleh kepala daerah kepada DPRD dalam sidang paripurna terhadap LKPJ tahun 2020,”tutur Azandri.

Sedangkan, Bupati Mura Hj Ratna Mahmud Amin menyampaikan LKPJ 2020 wajib disampaikan kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kepala daerah wajib melaporkan pertanggungjawaban LPKD tahun 2020,  sesuai dengan peraturan Kemenpan RI No 13/2017 tentang laporan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan,”pungkasnya. (Nofi/adv)