DPRD Trenggalek Gelar Rapim, Evaluasi Pelaksanaan APBD 2022

Berita, Jawa Timur430 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pimpinan (Rapim) terkait evaluasi pelaksanaan APBD 2022, di ruang Graha Paripurna, Rabu (2/2/2022).

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, rapat kali ini rapat koordinasi di AKD semua, kemudian ditambah pendamping di masing-masing AKD.

”Rapat hari ini kita membahas evalusi pelaksanaan APBD 2022 sampai sekarang seperti apa. Dan ini dilakukan, sebagai tolak ukur untuk perkembangan dari bulan ke bulan sampai tahun 2022,” ungkapnya.

Pihaknya juga mendorong untuk meningkatkan fungsi pengawasan dalam rangka pengawalan APBD 2022, sekaligus dalam rangka menghadapi penyusunan RKPD.

”Karena sebentar lagi kita Musrenbang, tentunya kami pingin masukan dari masing-masing fungsi sebagai masukan kita kepada eksekutif,” terangnya.

Hal yang paling penting lanjut Samsul Anam, yakni mendorong teman-teman dalam rangka pendekatan pembahasan.

”Jadi terkait pelaksanaan APBD, perlu segera kita dorong dan di tingkatkan, termasuk rapat, kunjungan kerja di dalam daerah ini perlu dioptimalkan dalam pelaksanaan APBD 2022,” jelasnya.

Termasuk juga Musrenbang kemarin masih kata Samsul, yang belum terealisasi juga sudah di evaluasi. Memang Musrenbang sudah dua kali di laksanakan dan banyak hal yang sekiranya masukan dari teman-teman yang tidak masuk.

”Karena terkendala pandemi Covid-19 kemarin. Sehingga APBD kita perlu didorong dan kita cari kembali, kemudian bisa dianggarkan di 2023,” imbuhnya.

Mudah-mudahan tambah Samsul, Covid di tahun 2022 dan 2023 segera berakhir dan sudah nomal kembali, sehingga pelaksanaan APBD 2022 sudah bisa berjalan.

Kemudian pemulihan ekonomi bisa di percepat dan program-program Bupati, seperti menciptakan pengusaha 5000, kemudian desa wisata bisa segera terwujud.

”Jadi sampai sekarang kita dorong. Karena bagai manapun kita adalah unsur penyelenggara Pemerintah. Tangungjawab Bupati juga tanggungjawab kita sebagaimana di undang-undang No 23 tahun 2014,” pungkasnya.

 

(bud)