DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Perubahan APBD TA 2023 dan Ranperda Lainnya 

Berita, Jawa Timur616 Dilihat

Tulungagung, Pilarsumsel.com – DPRD Kabupaten Tulungagung selesai menggelar rapat Paripurna di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat. Rabu (6/9/2023).

Dalam rapat Paripurna itu, seluruh fraksi DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.

Sebelum menyetujui ranperda tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tulungagung juga menyampaikan pandangan serta catatan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Tulungagung.

Dalam pandangan fraksinya, juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Faruq Tri Fauzi meminta agar 38,48 persen anggaran yang ada di Dinas Kesehatan digunakan untuk memaksimalkan pelayanan di bidang kesehatan.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar 31 persen anggaran yang ada di dinas pendidikan agar digunakan untuk pemberdayaan dan pelaksanaan kurikulum merdeka. Sebab, dalam pelaksanaan kurikulum tersebut, Kabupaten Tulungagung sudah sangat tertinggal.

“Menjelang momen Pemilu dan Pilkada, hendaknya Pemkab Tulungagung perlu memberikan perhatian agar tugas dan fungsi pokok FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) bisa berjalan maksimal,” katanya.

Untuk anggaran Pemilu yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu Tulungagung, Faruq meminta agar disesuaikan dengan kebutuhan.

Dalam rapat Paripurna itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung, Agung Darmanto juga membacakan rincian dari Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.

Selain menyetujui dan menetapkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, dalam rapat Paripurna itu juga menyetujui dan menetapkan beberapa ranperda lainnya.

Diantaranya adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 14 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhir dari fraksinya masing-masing.

Dengan disetujui dan ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, Bupati berharap, pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sehingga, jalannya pemerintahan bisa lebih baik lagi sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Tulungagung.

“Semoga pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik sesuai visi dan misi Kabupaten Tulungagung,” kata Bupati Maryoto.

Untuk diketahui, rincian dari perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan, sebelumnya sebesar Rp2.575.438.726.127,00 menjadi Rp 2.629.584.440.959,00 atau bertambah Rp 54.145.714.832,00.

2. Belanja, sebelumnya sebesar Rp2.735.438.726.127,00 menjadi Rp3.076.782.394.719,00 atau meningkat Rp341.343.668.592,00.

3. Penerimaan pembiayaan, sebelumnya sebesar Rp180.000.000.000, menjadi Rp477.597.953.760,00 atau bertambah Rp297.597.953.760,00.

4. Pengeluaran pembiayaan, sebelumnya sebesar Rp20.000.000.000, menjadi Rp30.400.000.000, atau bertambah Rp10.400.000.000.

5. Pembiayaan netto setelah perubahan, sebelumnya sebesar Rp160.000.000.000, menjadi Rp447.197.953.760 atau bertambah Rp287.197.953.760.

6. SILPA tahun berkenaan sebesar Rp0 (nol). (Dwi)