Dr. Zuhri, S. Sos. I, M. Pd. I Berikan Tips Kewajiban Menjadikan Keluarga Islami Pada Jamaah Masjid Fisabilillah Komplek Green Garden Residen III Watervang

Lubuklinggau738 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Jamaah Masjid Fisabilillah Komplek Green Garden Residen III Watervang, Lubuklinggau terus meningkatkan iman dan takwa. Pengajian kali ini menghadirkan ustad kondang yakni Dr. Zuhri, S. Sos. I, M. Pd. I dengan tema “Kewajiban Menjadikan Keluarga Islami”. Acara keagamaan itu dipusatkan di Masjid Fisabilillah Lubuklinggau, Minggu 26 Mei 2024 pukul 13. S/d selesai.

Dalam Sambutan Ketua Majelis taklim Tobel Nursebsa, M. Pd bahwa pengajian ini dihadiri ibu-ibu majelis taklim Fissabilillah, warga green garden dan undangan dari luar green garden. Tujuan acara yaitu untuk menegakkan sariah agama terutama dalam rumah tangga. Sehingga terciptanya insan Kamil yang berdasarkan tuntunan syariat Al Qur’an dan hadist. “Alhamdulillah, ibu-ibu jamaah tetap kompak mengikuti pengajian hingga selesai,” ujarnya.

Sementara itu Dr. Zuhri, S. Sos. I, M. Pd. I memberikan beberapa tips menjadikan keluarga Islami. Disampaikannya, ada 2 fungsi keluarga dalam Islam
1. Fungsi internal
(Sebagai pusat pendidikan agama)
2. Fungsi eksternal
(sebagai unit terkecil dalam masyarakat)
Dalam Islam ada 4 tipe keluarga
1. Keluarga abulahab
(Suami dan istri tidak fungsional/tidak Soleh)
2. Keluarga Fir’aun
(Istri fungsional/Sholeh sedangkan suami tidak fungsional/tidak Sholeh)
3. Keluarga Nuh
(Suami fungsional/Sholeh sedangkan istri tidak fungsional/tidak Sholeh)
4. Keluarga Muhammad Saw. Dan Ibrahim
(Suami dan istri fungsional/Sholeh)

Dalam membentuk keluarga islami ada tahapan yang harus dilalui yaitu dimulai dari proses pemilihan jodoh yaitu berdasarkan 4 kriteria yg diajarkan Rasulullah (karena kecantikan/ketampanannya, karena kekayaannya, karena keturunannya dan karena agamanya dan pilihlah yang utama adalah yang paling baik agamanya). Selanjutnya proses khidbah (lamaran), tunangan, menikah sampai pada masa pra natal dan pasca natal.
“Semua tahapan tersebut didasarkan oleh syariat yaitu berdasarkan Al-Qur’an dan hadist sehingga akan terlahirlah keluarga islami,” tuturnya. (*)