Dua Bandit Rampok Bidan, Satu Pelaku Didor

Berita, Utama513 Dilihat

 

NIBUNG-pilarsumsel.com, Satu dari dua pelaku perampokan Bidan Swasta
Noneng Hoeriah (29), warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, dihadiri timah panah dibagian kaki kanannya.

Tersangka itu bernama Oto Sarmansyah (35) Desa Jadimulya I Kec Nibung Kab. Muratara dan komplotannya Aldi Mahendra (sudah menjalani hukuman)

Tersangka Oto Sarmansyah ditembak karena saat ditangkap mencoba melarikan diri dan merebut senjata polisi.

“Peristiwa tindak pidana perampokan terjadi Minggu, 8 Desember 2019 sekira pukul 17 WIB jalan TMD Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung, Noneng Hoeriah menjadi korban perampokan,” ungkap Kapolres Muratara melalui Humas Rahmad Kusnedi dalam rilisnya.

Kejadiannya, dijelaskannya, tersangka Aldi Mahendra (sudah menjalani hukuman)
bersama sama rekan Oto Sarmansyah dengan cara pertama, tersangka kedua menunggu korban melintas didalam hutan.

Setelah korban melintas, tersangka  Oto Sarmansyah
keluar dari dalam hutan langsung memberhentikan korban dengan cara melintang kan kayu ke arah korban.

Setelah korban berhenti kemudian  Aldi Mahendra dengan membawa kayu bulat keluar dari dalam hutan dan langsung mendekati korban dan berkata “mano HP” dan dijawab korban  itu nah ambillah (sambil saksi menuju ke laci depan sepeda motor), yang ini jangan diambil (wadah makanan). Selanjutnya Aldi Mahendra langsung mengambil dompet korban yang berisi uang sekitar Rp 469.000 yang berada di dalam laci tersebut setelah mengambil dompet korban tersebut, lalu kedua pelaku tersebut langsung mencoba menghidupi sepeda motor korban tetapi sepeda motor korban tidak bisa mereka hidupkan.

Karena ada kunci rahasianya kemudian Aldi Mahendra bertanya kepada korban dengan perkataan “cak Mano ngidupinyo” dan dijawab korban “ndak tahu mungkin motornya rusak”.

Kemudian setelah tidak berhasil menghidupi sepeda motor tersebut Aldi Mahendra langsung melarikan diri terlebih dahulu sedangkan tersangka masih berusaha mau menghidupi sepeda motor tersebut karena tidak juga berhasil. Kemudian tersangka juga ikut melarikan diri ke dalam hutan kebun sawit dengan membawa kunci sepeda motor korban tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.500.000,” tegasnya.

Penangkapannya, berawal, Rabu, 2 Februari 2002 sekira pukul 19. 00 WIB mendapatkan informasi kalau tersangka Oto Sarmansyah sudah pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 5.30 WIB dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Andri dilakukan penggerebekan di rumah tersangka. Kemudian tersangka berhasil diamankan dan dibawa kemudian di perjalanan tersangka mencoba melarikan diri dan berusaha merebut senjata api petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka. Kemudian tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nibung setelah diobati di puskesmas Nibung.”Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP, ancaman lebih 5 tahun,” pungkasnya. (ags)