Dua Hari, Satreskrim Polres Mura Bekuk Pelaku Pembunuhan Mertua

Berita, Kriminal919 Dilihat

MUSI RAWAS-Luar biasa, hanya dalam waktu dua hari, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan, Rudi Hartono (41).

Diketahui identitas tersangka yakni, Inu Arpani (26), warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, yang tidak lain menantu anak tiri korban sendiri.

Tersangka, Inu Arpani dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (26/6/2023).

Kejadian berdarah yang masih ada hubungan keluarga ini, sebelumnya terjadi, dirumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (23/6/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (26/6/2023).

“Selama lebih kurang dua hari, anggota melakukan pelacakan sekaligus pencarian, akhirnya tersangka, Inu Arpani, berhasil ditangkap dirumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa tersangka berada dikediamanya.

Selanjutnya anggota langsung meluncur kelokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada dilokasi sedang santai.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

“Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos berwarna hitam lengan pendek dan satu helai celana trening panjang berwarna biru,” paparnya.

Lebih lanjut, AKP Indra sapaanya menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B/88/VI/2023/SPKT/ SAT.Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tanggal 24 Juni 2023.

Diketahui kronologis kejadiannya, terjadi bermula saat istri tersangka berinisial MA, sedang tidur dikamar sendirian, tiba tiba korban (Rudi Hartono), datang langsung memegang tangan sambil berusaha membuka baju MA (anak tiri tersangka).

Karena merasa takut, MA, berlari keluar kamar dan menelpon tersangka (Inu Arpani), mengatakan bahwa MA, ingin diperkosa oleh korban.

Mendengar kejadian tersebut, tersangka pulang kerumah, sesampainya dirumah, tersangka mencari kehalaman depan rumahnya yang mana kata MA, bahwa korban sedang duduk didepan halaman rumah.

Dan, ternyata korban langsung berlari melarikan diri ke arah belakang rumah, kemudian tersangka mengejar korban dan terjadilah cekcok hingga peristiwa pembunuhan tersebut.

Akhirnya korban meninggal, akibat luka tikam dari tersangka dengan cara menusuk bagian dada sebelah kanan, luka gores pada alis mata sebelah kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kanan korban. Kemudian tersangka melarikan diri sedangkan korban meninggal dilokasi kejadian dengan posisi tergeletak ditanah.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait peristiwa perkara 338 KHUP (Pembunuhan),” tutup perwira berpangkat balok tiga ini. (rl)