MUSI RAWAS (PS)-Setelah sekian lama Buronan kasus curas menghilng, akhirnya Polisi berhasil mengetahui jejak keberadaannya Febriansyah (20) warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara dan ditangkap anggota Polsek Muara Lakitan.
Febri yang juga merupakan buronan DPO untuk kasus curat yang bersama Rudi Hartono cs (sudah ditangkap) dengan korban Yolif (31) warga Marga Tani Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas tak berdaya ketika digeledah ditemukan sebuk kristal sejenis sabu didalam kantong celananya, Jumat (09/10/2020).
Kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Febri berada disekitaran desa pelawe kecamatan BTS Ulu cecar, Kabupaten Musi Rawas.
Febri yang ketika digeledah akhirnya mengakui serbuk kristal putih tersebut adalah miliknya dua klip plastik kecil berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam sebuah bungkus kotak rokok.
Akibatnya Febri dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Musi rawas AKBP. Efrannedy S.ik melalui Kasat Narkoba AKP. Khaerudin melalui pesan aplikasi whatshap membenarkan kejadian tersebut ”Pelaku sudah diamankan anggota dilapangan dan akan kita proses lebih lanjut ” tutupnya. (rilis)