Dua Komplotan Pembakar Masjid Raya Digulung

Berita, Nasional635 Dilihat

MAKASAR-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua rekan KB, tersangka pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tadi ada penyerahan dari tim Jatanras dua orang, dengan inisial MT sama RZ. Untuk pemeriksaan awal MT pernah memakai barang narkotika bersama tersangka KB,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) malam, dikutip dari Antara.

Sejauh ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik Satresnarkoba terkait penyalahgunaan narkotika termasuk kaitannya dengan tersangka KB sebelum melakukan aksi tersebut.

“Waktu itu MT tidak mau ikut. Tapi dari keterangan tersangka KB, barang (narkoba) itu dari MT. Tetapi MT membantahnya. Masih didalami lebih lanjut barang itu milik siapa,” ujarnya.

Selain MT, tersangka mengaku pernah mengkonsumsi barang itu bersama RZ beberapa waktu lalu, tetapi sebelum kejadian pembakaran. Narkoba yang dimaksud adalah tembakau sintetis yang bisa membuat orang hilang kesadaran.

Tak hanya itu, Yudi mengatakan bahwa KB juga mengaku pernah mengkonsumsi narkotika bersama RZ beberapa waktu lalu. Yudi menegaskan, mereka mengonsumsi barang haram itu sebelum peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

“Tim unit Jatanras mengambil RZ, dari keterangan KB pernah makai bersamanya yakni tembakau sintetis. Tapi saat itu sudah lama, makanya RZ turut diamankan dan saat digeladah ditemukan barang bukti tembakau sintetis di tubuhnya,” ungkap dia.

Kepada MT dan RZ telah dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan apakah keduanya positif atau negatif. “Belum diketahui positif atau tidak, nanti hasilnya dari labfor,” katanya.

Sebelumnya, Lelaki bernama Kabba terjerat kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar. Saat ini, ia harus mendekam di sel tahanan atas perbuatannya tersebut.

Informasi yang dihimpun, Kabba merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun yang tinggal di Jalan Sembilan, Lorong 1, Kota Makassar.

Dia juga merupakan seorang pemuda yang tak puna pekerjaan. Sehingga, ia kerap mondar-mandir di tepi jalan tanpa arah dan tujuan yang pasti.

Parahnya lagi, Kabba rupanya juga seorang pemakai narkoba hingga ia tak berpikir panjang sebelum ia membakar mimbar di Masjid Raya Makassar, pada Sabtu (25/9/2021) pukul 01.30 WITA.

“Diduga pelaku sudah lama konsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam narkoba dan psikotropika,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.

Perwira polisi tiga melati ini pun akan mengembangkan pengakuan tersangka kasus pembakaran mimbar masjid itu, demi mengungkap bandar dari barang haram tersangka tersebut.

“Ini akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan para pengedar narkoba,” tambah Witnu kepada wartawan.

Saat ini, Kabba resmi berstatus tersangka oleh penyidik atas perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti juga disita polisi sebagai bahan penyelidikan.

Beberapa di antaranya adalah potongan mimbar yang hangus terbakar, sajadah, Alquran, dan barang bukti lainnya.

Usai ditampilkan di hadapan awak media, tersangka Kabba digiring oleh polisi ke ruang pemeriksaan lalu ke ruang tahanan Polrestabes Makassar.