Dua Kurir Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres PALI, Sabu 33,64 Gram Diamankan

PALI – Usaha tak mengkhianati hasil,demikianlah pepatah lama yang menjadi salah satu penyemangat kita untuk selalu bekerja sungguh-sungguh dan tidak lupa berdoa.

Dan kali ini,Satresnarkoba Polres PALI kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dua pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat melintas di kawasan Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari patroli hunting gabungan antara personel Satresnarkoba dan Satreskrim Polres PALI yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., serta Katim Opsnal Aipda Rully beserta anggota.

Kedua tersangka berinisial RD (31), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dan RS (29), juga berasal dari kecamatan yang sama, diamankan saat berkendara dengan gelagat mencurigakan menggunakan sepeda motor jenis Honda CRF tanpa nomor polisi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar dan 2 paket sedang plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 33,64 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dikantong celana milik RD.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, celana panjang, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

“Kedua tersangka berperan sebagai kurir.Dari hasil interogasi awal,mereka mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan diwilayah Kabupaten PALI.Penangkapan ini berkat kejelian personel dilapangan saat menggelar patroli hunting,”ungkap AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., mewakili Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.,kepada awak media ini pada Jumat pagi (4/7).

Kasat Narkoba juga menambahkan,tindakan tegas terhadap peredaran narkoba merupakan komitmen kuat dari Kapolres PALI yang secara konsisten memberikan instruksi agar wilayah hukum Polres PALI bersih dari jaringan narkotika.

“Pak Kapolres selalu menekankan kepada kami,bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba.Tidak peduli siapa pelakunya,akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dedy saat diwawancarai diruang kerjanya.

Saat ini,kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.”pungkas Kasat Narkoba. (***)