“Selanjutnya para tersangka dilakukan dibawa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subside 10 tahun penjara.