Dua Pabrik Obat Terlarang Digerebek

Berita, Nasional, Utama2278 Dilihat

“Selanjutnya para tersangka dilakukan dibawa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subside 10 tahun penjara.

Para pelaku juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (cuy/jpnn)