Dua Pengedar Sabu Diamankan

Utama680 Dilihat

MUSI RAWAS, PILARSUMSEL.COM –Rosidi (33),  warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Musi Rawas.

Dia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis (23/12) sekitar pukul 19.00 Wib. Dalam penggeledahan petugas menemukan sabu di dompetnya, sebanyak 2,08 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junadi menjelaskan penangkapan terhadap Rosidi dilakukan di rumahnya.

“Kami dapatkan informasi tersangka adalah pengedar sabu, makanya dilakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, langsung dilakukan penggerebekan,” jelas mantan Kapolsek Lais, Musi Banyuasin ini.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.15 Wib nggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas, juga mengamankan AS (18) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka menyimpan sabu di pipa saluran pembuangan kamar mandi rumahnya.

“Setelah menangkap Rosidi, juga didapatkan informasi bahwa ada pengedar sabu lain,” kata Herman.

“Sabu yang ditemukan beratnya 6,96 gram, tersangka bersama barang bukti kemudian diangkut ke Polres Musi Rawas,” tambahnya.

Dua tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika. (SUMEKS.CO)