Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkapkan tindak kasus pidana migas dan mengamankan dua pelaku FJ (20) dan JM (16).
Bahwa pada tanggal (9/1/2024) di jalan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melihat ada aktivitas yang mencurigakan yang mana di TKP tersebut diduga tempat untuk melakukan aktivitas Ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto saat press release, Kamis (11/1/2024).
“Kemudian didapatkan ditempat tersebut terjadi kegiatan ilegal dibidang migas. Pelaku FJ (21) dan JM (16) melakukan kegiatan pengoplosan atau mencampur BBM olahan dengan BBM subsidi. Oleh pelaku kemudian dicampur dengan perbandingan 100 liter BBM Solar dengan 300 liter BBM subsidi yang kemudian menghasilkan minyak yang seperti produksi Pertamina,” ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan tentu ini sangat merugikan bagi pemerintah juga merugikan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin. Mereka mencampur dengan alat berupa kayu yang diadukan-aduk kemudian hasil pengadukan ini dijual kembali kepada konsumen oleh pelaku lainnya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 23 baby tank kapasitas 1000 liter dengan rincian 18 baby tank dalam keadaan kosong dan 5 buah baby tank kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi, 1 buah tedmond kapasitas 5000 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi, 1 buah mesin pompa, 1 buah pompa dinamo, 1 buah flowmeter, 2 buah selang ukuran 2 inch dengan panjang lebih kurang 10 meter, dan 1 buah alat pengaduk yang terbuat dari kayu,” bebernya.
Pelaku FJ merupakan pekerjaan dari AM yang saat ini masih kita kejar. Dia dibantu oleh RF sebagai pelaku pengawas di gudang yang kebetulan pada saat penangkapan tidak ada ditempat. Kemudian pelaku FJ dan JM mengaku sebagai suruhan dengan upah Rp. 500 ribu setiap bulannya.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah menjadi pasal 40 angka 9 UU RI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kemudian pasal 55 ayat 1 atau pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar,” tutupnya. (Fin)