MURATARA-Anggota Satnarkoba Polres Muratara meringkus SH (16), karena warga Desa Noman Kec. Rupit Kab. Muratara ini diduga memiliki sabu sabu. Tidak itu saja, rekannya terduka pelaku pengedar juga diamankan bernama Aan Yulisa (37), warga yang sama.
pelaku diamankan Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB, dibawah Jembatan Desa Noman, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Baruanto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku berikut BB sabu sabu. “Sudah diamankan di Mapolres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Kronologis penangkapan, diungkapkan mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara, bahwa Sesaat pelaku berada di Mapolsek Rupit Kanit Reskrim bersama sama dengan anggota Joharis, Agung dan Fernando Bagas melakukan introgasi kepada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curat di berbagai tempat di desa noman baru yang kemudian dilakukan penggeledahan. Alhasil, aparat menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga Shabu yang jatuh dari celana korban yang kemudian ditanyakan kepada tersangka bahwa Sabu baru dibeli dari Aan seharga Rp 50 ribu dirumahnya beralamatkan di Desa Noman kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung kerumah Aan namun tidak berada di dirumah kemudian didapat informasi sedang menonton turnamen bola kaki anak. Kemudian Aan langsung digeledah badan namun tidak ditemukan BB lain. “Pelaku Aan tidak mengakui telah menjual Sabu kepada Siswandi kemudian dibawa ke Mapolsek Rupit dan dilimpahkan ke Polres Muratara,” pungkasnya. (ag)