PILARSUMSEL ONLINE,
PRABUMULIH – Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan NM, selaku PPTK terkait BOK Dinkes sebagai tersangka kasus dugaan korupsi diduga merugikan negara Rp 141 juta.
Tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan korupsi BOK Dinkes, pantauan awak media kantor Dinkes digeledah Tim Penyidik Seksi Pidsus pimpinan Wan Susilo Hadi SH MH, Selasa (3/8/2021).
Informasi dihimpun awak media, Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinkes terkait kasus dugaan korupsi BOK pada 2018 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi awak media melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH MH membenarkan hal itu. “Pengeladahan Kantor Dinkes ini, masih tindak lanjut penyidikan terkait dugaan kasus korupsi BOK Dinkes. Setelah penetapan tersangka, NM dua minggu lalu,” kata Wan, sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa.
Soal pengeledahan dilakukan kata Wan, bagian melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi BOK Dinkes dengan tersangka NM. “Selain mengeledah, kita juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi BOK Dinkes. Sekaranf ini, proses hukumnya terus berjalan sehingga bisa dituntaskan segera,” terangnya.
Mengamankan dan menyita dokumen, kata dia penyidik membawa tas cukup besar guna menuntaskan kasus dugaan korupsi BOK Dinkes. Sementara ini, hanya tersangka tunggal. “Memang ada sejumlah dokumen, kita amankan dan sita. Guna pemberkasan kasus dugaan korupsi BOK Dinkes dilakukan NM,” pungkasnya.
Tersangka NM sendiri, sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor dan terancam pidana 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara, jika terbukti nantinya. (03)