Dugaan Korupsi PDPDE, Dua Mantan Wagub Diperiksa

Berita, Sumsel609 Dilihat

PALEMBANG – Tim penyidik gabungan Pidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil dua mantanWakil Gubenur Sumsel, Eddy Yusuf serta Ishak Mekki dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas tersangka Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel serta Muddai Madang Direktur, PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

Dari pantauan awak media, mantan wakil gubernur periode 2008-2013 Eddy Yusuf, Rabu (29/9) sekitar pukul 14.50 WIB turun dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Jakabaring Palembang.

Eddy Yusuf membenarkan dirinya diperiksa oleh tim penyidik pidsus gabungan Kejagung serta Kejati Sumsel mulai diperiksa pukul 09.00 WIB.

“Cuma pertanyaan biasa seputar perkara tersebut, kapasitas saya kala itu wakil gubernur sekaligus Ketua Badan Pengawas PDPDE, mengenai penyelewangan itu saya tidak tahu menahu,” ujar Eddy Yusuf diwawancarai usai jalani pemeriksaan.

Sebagai mantan pejabat, Eddy Yusuf menilai prihatin dengan kasus yang menjerat dua tersangka yang notabene selama satu perode mendampingi gubernur kala itu namun dirinya mengaku tidak diberikan kewenangan apapun dalam menjalankan roda pemerintahan Provinsi Sumsel.

“Saya juga sudah memprediksi dari awal, bakal terjadi seperti ini dan saya maklumi itu,” kata mantan Bupati OKU ini kepada awak media.

Di saat yang bersamaan, Muhar Lakoni yang juga ikut diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pidsus mengatakan kapasitas dirinya diperiksa kala itu sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDPDE.

Untuk mantan Wakil Gubernur Sumsel periode 2013-2018 Ishak Mekky, berdasarkan informasi petugas Kejati Sumsel telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan pulang sekira pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan rilis Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, pada hari ini, Rabu (29/9) selain tiga mantan pejabat tersebut juga dijadwalkan dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang lainnya termasuk mantan Sekda Provinsi Sumsel sekaligus tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Mukti Sulaiman.

“Untuk yang MS dilakukan pemeriksaan di Rutan Pakjo Palembang karena statusnya sebagai tersangka dalam perkara lain,” ujar Khaidirman dalam pesan singkatnya.

Untuk diketahui, awalnya dugaan kasus tersebut diusut oleh Kejati Sumsel. Namun dalam perjalanannya penyidikan kemudian diambilalih oleh Kejagung RI.

Bahkan, pada Desember 2020 silam guna mengungkap dugaan kasus ini, tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menggeledah mess PDPDE di Jl Natuna Palembang, dan Kantor PDPDE di Hotel Swarna Dwipa. Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen barang bukti.

Selain itu, dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menerima sebagian pengembalian uang kerugian negara terkait fee sebesar Rp652 juta lebih yang diserahkan oleh salah satu perusahaan dari tujuh perusahaan, yang diduga turut menerima total fee penjualan gas PDPDE sebesar Rp66 miliar.

Diketahui kasus korupsi dalam operasional PDPDE sangat menarik perhatian publik masyarakat Sumsel, sebab dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel

Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.

Namun nyata – nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang pantastis. Kurun waktu 2011– 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp. 38 milyar dan di potong hutang saham Rp8 milyir atau bersih-bersihnya kurang lebih Rp30 miliar pada kurun waktu 9 tahun.

Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang diduga kurang lebih Rp977 miliar dan patut diduga pendapatan bersih kurang lebih Rp711 miliar. (sumeks.co)