EMPAT LAWANG – Piter (29), dibekuk anggota Satnarkoba Polres Narkoba Polres Empat Lawang. Pelaku warga Desa Pasar Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
Pelaku diringkus Senin, 26 September 2022 sekira pukul 01.30 WiB, di Sebuah rumah di Desa Pasar Talang Padang Kecamatan Talang padang Kab. Empat Lawang.
Dari penggeledahan, Polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,17 gram. 1 (satu) Linting yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan
à berat bruto 0,45 gram. Lalu 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (buah) alat hisap Sabu (bong).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, Minggu, 25 September 2022, anggota sat res Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi di sebuah rumah milik warga desa Pasar Talang Padang Kec Talang Padang sering terjadi penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu, menindak lanjuti informasi tersebut anggota opsnal satres narkoba melakukan penyelidikan, setelah dilakukan lidik dan informasi tersebut benar, anggota opsnal sat res narkoba polres empat lawang mendatangi sebuah rumah yang diinformasikan tersebut dan mengamankan tersangka Piter lalu melakukan penggeledahan didalam Rumah tersebut dan anggota sat Narkoba menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,17 gram, 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat bruto 0,45 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di atas sofa yang ditutupi dengan bantal diruang tamu.
Lanjutnya, setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka tersebut adalah miliknya kemudian tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Empat lawang untuk diperiksa lebih Lanjut.
“Tersangka diduga pengedar,” tegasnya.
Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” ujarnya. (ag)