LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com, Ada pepatah lama “tua tua keladi” makin tua makin menjadi. Mungkin tepat dialamatkan pada Liston Sitorus als Edi Batak (59). Warga Jln. Lintas Sumatera Desa selangit Kec.Bkl Ulu Terawas Kab.Musi Rawas ini bukannya lebih banyak dekatkan pada Tuhan malahan diduga mencopet dompet. Korbannya, Hutari Syakira Na Zahro (18), pelajar, warga Dusun IV Desa Muara Rupit Kec.Rupit Kab.Muratara.
Peristiwa tindak pidana pencurian itu terjadi Minggu, 27 Februari 2022 pukul 10.00 wib di depan Toko Jaya Celuler Pasar Impres Kec.Lubuk linggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi dalam press rilis group wa mengatakan, saat korban berjalan dengan membawa tas ransel. Lalu pelaku mengikuti korban dan membuka resleting tas ransel milik korban dan mengambil dompet kulitnya.
“Pada saat itu korban bersama dng ibunya sedang berjalan sesampai ditoko jaya seluler, korban melihat tas ransel miliknya kunci restletingnya sudah dalam keadaan terbuka dan ketika pelapor melihat kedalam, dompet kulit miliknya yang berisikan uang sebesar rp 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) sudah tidak ada lagi,” terang Kasat.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta riksa saksi dan mengecek rekaman CCTV yang ada di Toko Jaya Celuler Pelaku pencurian/copet tersebut diduga dilakukan oleh Edi Batak kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan didapat info bahwa tersangka Edi Batak sedang dalam perjalanan dari arah Kepala Curup menuju Lubuklinggau. Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim Macam Linggau yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPTU Suwarno untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan pada hari Senin, 28 Februari 2022 sekira pukul 00.30 wib pada saat itu pelapor sedang mengendarai sepeda motor dr arah Kepala Curup menuju Lubuklinggau saat melintas di jalan umun Kec.Lubuk Tanjung kec.llg barat kota lubuk linggau kendaraan yang dikendarai tersangka distop dan tanpa lakukan perlawanan. Tersangka berhasil diamankan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau utk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dg cara membuka resleting ransel milik korban dan mengambil dompet yg berisi uang. dan Barang Bukti (BB) diamankan uang Rp 1.000.000 (satu juta ) rupiah sisa hasil kejahatan, 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan CARDINAL
– 1(satu) paket kecil narkoba jenis ganja,” pungkasnya. (ags/rilis)