Eliga Martin Ditangkap Tim Gabungan Polsek Pendopo dan Tim Reskrim Polres Empat Lawang

Utama476 Dilihat

EMPAT LAWANG, Anggota Polsek Pendopo di backup tim satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 04.00 Wib.

Kapolsek Pendopo AKP GUNAWAN menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa,( 08 November 2022 ) sekira pukul 02.00 wib, bertempat di Jalan lintas umum di Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan terhadap Korban Sdra SUSI yang dilakukan oleh 3 (Tiga) Orang Pelaku yang bernama WIRANTO Alias ACIK ( sudah tertangkap ), tersangka ELIGA MARTIN ( baru tertangkap ) Dan pelaku IWANG ( belum tertangkap/ DPO ).

Awal kejadian bermula pada saat Korban sedang mengendarai Mobil truk canter Nopol R 8740 OD Warna Coklat dari arah Desa Muara Pinang menuju ke arah Kota Pagar Alam, namun pada saat di jalan lintas umum tepatnya di desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Tiba-tiba 3 (Tiga) Orang Pelaku menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat berwarna Putih Mencegat Korban dengan cara menghadang mobil yang sedang dikendarai oleh korban.

Kemudian Ke 3 (Tiga) Orang pelaku langsung turun dari motor lalu Pelaku IWANG langsung mengeluarkan 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit dan pelaku WIRANTO bersama pelaku ELIGA mengambil tas yang berisi uang sebanyak Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).

” Kemudian Ke 3 (Tiga) Pelaku tersebut langsung melarikan diri ke arah desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, atas kejadian tersebut kerugian yang telah dialami oleh korban sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang” Jelas Kapolsek.

Sementara itu kronologis penangkapan dijelaskan Kapolsek Pendopo, terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 04.00 Wib, pelaku ELIGA ditangkap Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo yang di Pimpin Langsung oleh, Kasat Reskrim AKP M. TOHIRIN, SH.MH, Kapolsek Pendopo AKP GUNAWAN.

“Setelah terjadi peristiwa Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kebun Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, kemudian Pada Saat ditangkap Pelaku ELIGA MARTIN tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut” Ungkap Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut anggota kepolisian juga berhasil mengamankan, 1 (Satu) Buah Topi yang bertuliskan “REAL FRIENDS” Berwarna Coklat, 1 (Satu) Buah sarung celurit berwarna coklat, 1 (Satu) Helai celana merk “KLONINK” Berwarna hitam sebagai barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi Penodongan. (nofi)