ETLE Mulai Diterapkan di Palembang, Ini Mekanisme Sistem E-Tilang

Berita, Sumsel356 Dilihat

 

Palembang, pilarsumsel.com – Penerapan Elektonik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di kota Palembang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.

Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKP Sadeli SH MSi menjelaskan tentang ETLE, posisi ETLE, dan mekanisme sistem E-tilang.

“ETLE merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis IT dengan menggunakan kamera . ETLE ini menggunakan dua sistem kamera yakni sistem evolist dan cek

point.Evolist dipakai untuk penindakan yang ada di persimpangan, sedangkan cek point dipakai untuk penindakan yang ada di jalan lurus,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Lanjut, ia mengatakan untuk meknismenya pelanggar tertangkap kamera kemudian datanya masuk ke server. Maka hasil tangkapan kamera itu masuk ke petugas operator yang

mengendalikan hasil tangkapan kamera yang ada di lapangan.

“Hasil tangkapan kamera tadi akan dicetak dalam bentuk surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamat pelanggar yang tertera sesuai dengan data dari pelat nomor

kendaraannya.Surat konfirmasi itu akan dikirim melalui pos. ini bukan surat tilang tetapi surat konfirmasi” jelasnya.

Setelah surat konfirmasi itu dikirim ke alamat pelanggar, kami tunggu sampai hari ke delapan. Di hari ke delapan itu apa bila pelanggar tidak datang untuk

melaksanakan konfirmasi maka di hari ke sembilan data kendaraan akan di blokir.

“Namun apabila diduga pelanggar ini datang, kalau dia mengakui pelanggarannya maka akan dilaksanakan penilangan, setelah ditilang akan keluar pemberitahuan ke nomor

handphone pada saat konfirmasi tadi. Disana tertuang jumlah denda yang harus dibayar kemudian pelanggar ini membayar denda tersebut. Apabila dibayar selesai, apabila

tidak dibayar sampai dengan hari ke 16 maka secara sistem data kendaraan akan di blokir,” bebernya.

Ia menerangkan saat ini di kota Palembang ada 9 titik kamera yakni :
1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 yakni Depan PT Trakindo

2. Jalan R Sukamto tepatnya di seberang Hotel Novotel

3. Jalan Jendral Sudirman di Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan

4. Pos Lantas Simpang Charitas (e-police)

5. Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan rumah makan sederhana Pasar Cinde

6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju

7. Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police)

8.Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi

9.Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring.

Ia menegaskan kalau surat yang dikirim itu bukan surat tilang tetapi surat konfirmasi.

“Hasil surat tadi itu bukan surat tilang tetapi surat konfirmasi, karena yang beredar di masyarakat itu surat tilang. Apabila sudah mendapat surat tolong datang ke

sini ke ruang front office ETLE nanti akan diklarifikasi,” tukasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama A SH, SIK., MH mengatakan, berdasarkan data yang ada dalam komputer, hari ini tanggal 6 Januari 2022 hingga pada pukul 11.30 WIB sudah 7.982 pelanggaran.

“Dengan sistem ETLE, ini jadi bank data kita, bisa terlihat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.Karena ETLE ini bertujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Sehingga kecelakaan di jalan dapat berkurang,” pungkasnya. (vin)