Feby Deru Dorong Posyandu Sumsel Jadi Pusat Layanan Komprehensif Masyarakat

Jakarta — Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua TP PKK sekaligus Pembina Posyandu Provinsi Sumsel, Hj Febrita Lustia Herman Deru, dalam Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Menurut Feby Deru, Posyandu di Sumsel akan dikembangkan lebih luas. Tidak hanya sebatas layanan kesehatan ibu dan anak, melainkan juga mencakup bidang pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, hingga perlindungan masyarakat.

“Rakornas ini sangat penting untuk menyamakan persepsi. Kami siap mengimplementasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar Posyandu bisa benar-benar hadir sebagai pusat layanan komprehensif,” tegas Feby.

Feby menilai langkah pemerintah pusat ini sangat strategis. Ia meyakini Posyandu di Sumsel dapat menjadi model integrasi layanan masyarakat lintas sektor.

“Kami ingin memastikan bahwa Posyandu tidak hanya sekedar pos pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi garda depan dalam membangun kesejahteraan masyarakat secara holistik,” ujarnya.

Dengan komitmen tersebut, Sumsel berharap keberadaan Posyandu benar-benar memberikan manfaat luas, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Rakornas sendiri mengusung tema “Penguatan Peran Posyandu dalam Mendukung Indonesia Emas 2045.” Acara dibuka oleh Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, dan dihadiri Mendagri Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Mendagri menyebut Posyandu merupakan mesin sosial yang tumbuh di desa. Dengan jumlah desa lebih dari 75.000 di Indonesia, Posyandu dinilai memiliki jaringan besar yang harus dioptimalkan.

“Keberadaan Posyandu tidak bisa disepelekan. Ini lembaga resmi yang diatur peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan luar biasa di tingkat desa,” ujar Tito.

Ia menekankan, pembina Posyandu memegang peran penting menjaga keberlangsungan lembaga ini. Posyandu akan hidup ketika pembinanya mampu mempengaruhi kebijakan kepala daerah.

Tri Tito Karnavian menegaskan regulasi terbaru, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, menjadi dasar hukum penguatan Posyandu di daerah. Rakornas ini pun digelar untuk mendorong penyelarasan RKPD dan APBD agar sejalan dengan implementasi Posyandu enam SPM.

Rakornas 2025 juga menghadirkan momen berbagi pengalaman antarprovinsi serta penganugerahan penghargaan bagi Tim Pembina Posyandu tingkat provinsi.(Desy)