FJRA selenggarakan Seminar Jurnalistik terkait Program Nasional Reforma Agraria

Berita321 Dilihat

 

PALEMBANG, pilarsumsel.com- Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya Seminar Jurnalistik Reforma Agraria dapat terselenggara dengan sederhana.

Menghadirkan beberapa Narasumber yang Kompeten di bidangnya antara lain baik dari Unsur Pemerintahan Daerah, Akademisi, Penggiat Agraria dan Praktisi Jurnalis.

Dalam seminar tersebut Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumsel Drs. H. Rasyidin Hasan ketika diwawancarai usai membuka Seminar Jurnalistik Reforma Agraria mengatakan bahwa Banyaknya konflik agraria di Sumsel, diketahui karena banyak ditemukannya saling klaim hak dari masing-masing pemilik tanah yang terkadang memiliki surat yang tak jelas asal usulnya.

“Yang banyak ditemukan ya saling klaim hak, inilah yang menjadi pemicu konflik,” ujar Rosidin Hasan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, mewakili Gubernur Sumsel H Herman Deru saat mengikuti seminar jurnalistik Forum Jurnalis Reforma Agraria (FJRA) di aula Kantor ATR/BPN Sumsel, Selasa (11/1).

Dikatakannya, konflik agraria ini sebenarnya menjadi permasalahan yang sangat mudah dan seringkali terjadi khususnya di kabupaten/kota di Sumsel.

Penyebabnya, karena pihak satu dengan yang lainnya berbeda pendapat dan saling klaim.

“Penyebabnya karena sering tidak klop dan silang pendapat,” tambahnya.

Untuk itu, Rosidin berharap dengan adanya peran jurnalis dapat membantu untuk mendamaikan dan menjadi solusi agar dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Peran jurnalis ya di sini dapat membantu mengawal semaksimal mungkin,” tandasnya

Sementara itu, salah satu perwakilan Forum Jurnalis Reforma Agraria( FJRA ) Andrian berharap dari Seminar Jurnalistik Reforma Agraria ini dapat mengedukasi kepada rekan rekan media dan Masyarakat apa itu Reforma Agraria, Aset Reform dan Akses Reform kemudian bagaimana caranya agar dapat dikelola dengan baik sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan sosial serta dengan terselenggaranya Seminar ini dapat mendorong Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota agar adanya produk hukum di Provinsi Sumsel terkait UUPA 1960 dan PP 86 sejenis Perda maupun Pergub, Perbup, Perwali terkait lahan terlantar dan penanganan konflik Agraria. Jelasnya