Gasak Buah Sawit Milik PT.Lonsum, Warga Rawas Ilir Diamankan Polisi

Utama280 Dilihat

MURATARA – Polsek Rawas Ilir mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan pada PT.Lonsum yang dilakoni oleh ER (48) warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (26/03/2022).

Kapolsek Rawas Ilir IPTU M. ABDUL KARIM, SH., MH. menjelaskan bahwa Berawal dari informasi bahwa di tkp BEE PT.LONSUM sedang ada aksi pencurian buah kelapa sawit. Setelah itu dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir IPDA Azuri Khadafi, SH beserta anggota reskrim polsek rawas ilir untuk meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (tkp).

“Sesampai nya di tkp ternyata pelaku telah diamankan oleh pihak security perusahaan saat sedang melakukan aksi pencurian nya”,ujar Dia.

Dirinya menjelaskan ER (48) mengambil dan memanen buah kelapa sawit milik PT.Lonsum denga menggunakan egrek selanjutnya memanggul dan memindahkan nya dengan menggunakan sepeda motor kepinggir jalan agar mudah diangkut menggunakan mobil.

“Akibat kejadian tersebut PT.Lonsum mengalami kerugian berupa kelapa sawit sebanyak 39 janjang atau sekitar 780 kg,” Ungkap Dia.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna dilakukan proses penyidikan.