MUSI RAWAS-Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menahan terduga kepemilikan senjata tajam (Sajam), jenis pisau melakukan patroli di Jalan Poros, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.40 WIB, Selasa (19/3/2024).
Diketahui identitas tersangka, Heri (38), warga Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Penahanan tersangka ini Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, serta bertepatan dalam rangka mewujudkan situasi yang aman, nyaman dan kondusif dibulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentari Sampe, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menahan warga Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, atas nama, Heri, karena kedapatan menyimpan sajam saat personel patroli.
“Saat ini, tersangka, Heri, masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek Jayaloka.
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/A-02/III/2024/SPKT/POLSEK JAYALOKA/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 19 Maret 2024.
Bermula, saat anggota Polsek Jayaloka dan Polres Mura, melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat I Musi 2024, di Jalan Poros, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.
Kemudian, anggota melihat melihat gerak gerik mencurigakan oleh pelaku dengan melihat kondisi tersebut, selanjutnya anggota memberhentikan pelaku dan dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sajam jenis pisau yang disimpan dikantong jaket sebelah kanan. Lalu, pelaku beserta BB diamankan di Mapolsek Jayaloka, untuk dilakukan pendalaman.
“Selain tersangka kami juga menyita BB diantaranya, satu buah sajam jenis pisau ukuran lebih kurang 20 cm, bergagang kayu warna hitam dan bersarung kulit warna coklat,” tuturnya. (rl)