Gelar Paripurna, DPRD dan Bupati Tulungagung Sepakati Perubahan Perda Pajak Serta Retribusi Daerah

Tulungagung, Pilarsumsel.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tulungagung kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawalan kebijakan strategis daerah melalui Rapat Paripurna yang bertempat di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung pada, Selasa (10/6/25).

Dalam rapat tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Kedua regulasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dalam memastikan keseimbangan fiskal serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., menekankan bahwa setiap kebijakan harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk regulasi parkir berlangganan yang tengah dikaji.

“Kami berupaya agar regulasi yang disusun tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Marsono.

Salah satu sorotan utama dalam rapat adalah kebijakan parkir berlangganan, yang diharapkan menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjelaskan, bahwa tarif parkir berlangganan telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

“Kami memastikan bahwa hasil dari kebijakan ini akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Gatut.

DPRD juga menegaskan pentingnya sosialisasi bagi juru parkir (jukir) agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.

DPRD Tulungagung bersama Bupati Tulungagung juga menyepakati perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dan Ketua DPRD, Marsono, S.Sos.

Perubahan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Perubahan Perda ini harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan mendukung efisiensi administrasi keuangan daerah,” kata Marsono.

Selain itu, Bupati Tulungagung juga memaparkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, serta laporan arus kas sebagai bentuk transparansi dalam tata kelola keuangan daerah.

Dengan adanya pembahasan Ranperda serta penyampaian dokumen pertanggungjawaban APBD, DPRD dan Pemkab Tulungagung menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Wan/ADV)