Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Hukum, Kontribusi Korpri untuk Muba

Utama172 Dilihat

SEKAYU,PS- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali mengadakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa di Bidang Hukum Angkatan II Bersama Kantor Hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH. Sosialisasi dibuka Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, Senin (22/3/2021) bertempat di Auditorium Pemkab Muba.

Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk dari kontribusi organisasi Korpri Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pemkab Muba. Agar anggota Korpri dapat lebih memaksimalkan kinerjanya dengan mendapatkan pengetahuan yang berguna serta pemahaman baru terkait dengan penyelesaian sengketa di bidang hukum.

“Semoga dengan adanya kerja sama dan sosialisasi ini dapat menciptakan rasa aman dan tenang dalam melaksanakan tugas sehingga terciptanya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan terhindar dari tindakan penyelewengan, dalam menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,”Ucap Ketua Dewan Pengurus Kopri Muba.

Lanjutnya, dengan adanya kerja sama dan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dalam melaksanakan tugas. Korpri akan melakukan pendampingan hukum untuk pencegahan terjadinya pelangaran bagi ASN dalam Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Untuk itu, manfaatkan sosialisasi ini untuk menambah pemahaman dan pengetahuan tentang aturan-aturan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas kita sebagai abdi masyarakat,” bebernya.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba yang juga merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Drs H Yusuf Amilin MSi menyampaikan,
Kegiatan Sosialisasi penyelesaian sengketa di bidang hukum angkatan II merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus Korpri Muba dengan Kantor Hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH.

“Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan semoga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu kendala apapun. Serta memperoleh banyak manfaat,”ujarnya.

Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 55 orang dari 30 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muba. Diharapkan dari kegiatan ini dapat meyakinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas. Dengan tetap mematuhi rambu-rambu hukum. Sosialisasi ini juga merupakan program kerja yang telah di susun oleh Korpri, yang bertujuan memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum.

“Maka manfaatkanlah kegiatan ini dengan memperoleh pemahaman yang sejelas-jelasnya. Mudah mudahan dengan kita memahami tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugas masing-masing dan untuk kedepannya tetap lakukan pembelajaran,” pungkasnya.(Eggy)