Gerak Cepat Polres Trenggalek Ungkap Kasus Curanmor di Durenan

Trenggalek34 Dilihat

Trenggalek, Jawa Timur, pilarsumsel.com –

Seorang priarasal Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berinisial MFB ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik warga Trenggalek tepatnya di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S. Sos., M.H. dalam konferensi pers bersama awak media di Taman Batu Mapolres Trenggalek. Jumat, (24/1).

“Iya benar. Tersangka MFB kami berhasil kami amankan pada tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 00.45 Wib, di dekat terminal bus Tulungagung.” Ungkapnya.

Kejadian bermula saat tersangka MFB hendak pergi kerumah temannya di Trenggalek. Di tengah perjalanan tiba-tiba kehabisan bensin. Tersangka kemudian memarkir sepeda motornya di salah satu warung di pinggir jalan dan mencari penjual bensin namun tidak ada toko yang buka.

Nah, pada saat itu, tersangka melihat sepeda motor milik korban terparkir di samping rumah dengan kunci masih tertancap. Mendapati hal tersebut, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor ke arah timur. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp. 3 juta.

“Tersangka membawa sepeda motor tersebut pulang kerumah di Tulungagung.” Imbuhnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, BPKB dan satu unit sepeda motor. Sementara terhadap tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

(bud)