Gerebek Rumah Pendi, Polisi Temukan Sabu dan Extasy

Berita953 Dilihat

 

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Pendi (43),  diringkus anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, karena diduga menyimpan sabu dan extasy.

Pelaku warga Dusun Lubuk Primbun Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ini diringkus pada Rabu (3/2/2022), pukul 06.00 WIB, di rumahnya.

Saat penggeledahan, Polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah dompet warna kombinasi cokelat motif garis yang didalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik klip Sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu  dengan berat bruto 30,02 gram.

 

Lalu 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan  berat bruto barang bukti 2,56 gram   berat bruto keseluruhan Narkotika jenis shabu : 32,58 gram,  9 1/2 (Sembilan Setengah) Pil Warna merah muda berloho “A” yang diduga narkotika jenis extasy dengan berat bruto 4,16 gram.

Kemudian,1 (buah) plastik hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong semua, 1 (satu) buah speaker warna cokelat silver merk propetex. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dan BB, diamankan di Mapolres Musi Rawas.

“Tersangka tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi didampingi Humas, Sabtu (5/2/2022).

Kepada Polisi, pelaku mengakui benar Sabu dan Extasi miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ag)