Giat KRYD, Polisi Empat Lawang Amankan Salah Seorang Warga Muara Karang

Berita387 Dilihat

EMPAT LAWANG-Anggota Polsek Muara Pinang, Polda Sumsel melaksanakan giat KRYD di Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 21.00 wib Alhasil, aparat mengamankan Anggun Andri (25). Warga Desa Muara Karang Kec Pendopo Kab. Empat Lawang diduga membawa 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Pisau (wali) bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat berukuran 27 cm.

Seizin Kapolda Sumsel, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan,
tersangka Anggun Andri melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam atau senjata penusuk bukan pada tempat dan profesinya.
“Tersangka tersebut ditangkap pada saat Personil Polsek Muara Pinang melaksanakan giat KRYD di Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang dan didapati senjata tajam jenis Pisau (wali) yang sempat dilempar oleh pelaku dari pinggang sebelah kirinya,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap dan diamankan ke Polsek Muara Pinang guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka akan kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1950,” ujarnya. (ag)