Hj Ratna Machmud, Tak Pantas Jadi Camat Jika Ada Acara Hajatan Persedekahan

Utama407 Dilihat

 

 

PILARSUMSEL.COM Musi Rawas- Maraknya acara persedekahan yang di selenggarakan oleh masyarakat kabupaten Musi Rawas di tengah kebijakan PPKM Level Empat yang di terapkan pemerintah, membuat geram Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud.

 

Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di kabupaten Musi Rawas sejak beberapa pekan terakhir di duga lantaran kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan PPKM Level 4 yang sedang terapkan di wilayah Musi Rawas.

 

Salah satu bentuk ketidak patuhan masyarakat Musi Rawas salah satunya ialah hampir setiap hari selalu ada masyarakat yang mengelar hajatan, atas hal tersebut Bupati Musi Rawas secara tegas mengatakan akan memecat camat yang di wilayahnya masih ada masyarakat yang mengelar pesta hajatan.

 

“Camat itu pimpinan daerah di sana (dikecamatan) termasuk kades kades, mereka harus bisa menjalankan instruksi dari pada bupati, jika tidak ia (camat) akan mendapat sangsi, tidak pantas menjadi camat disana” Tegas Bupati Musi Rawas

 

Selain ultimatum bagi Camat bupati kabupaten Musi Rawas juga memerintahkan pihak terkait dari mulai pemerintah desa dan dinas terkait untuk bisa secara tegas membubarkan pesta hajatan selama masa PPKM.

 

“Dan Kita lihat kalo memang masyarakat masih tidak mau mengikuti surat edaran yang sudah kita keluarkan, maka akan kita lakukan tindakan tegas pembubaran acara persedekahan tersebut” tutup Bupati.

 

Penulis : NOFI