MURATARA, pilarsumsel.com-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rawas Ilir meringkus dua komplotan pelaku pencurian Handphone (HP) milik Sasmita (59), Wiraswasta, warga Dusun I Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban yang terletak di Dusun I Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab Muratara.
Kedua komplotan pelaku pencurian Hp itu ternyata karyawannya sendiri yaitu Tersangka Ilham Saputra (21), Buruh, warga Kampung 7 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan Tersangka Beni Saputra (19), Buruh, warga Desa Babat Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas.
Kejadiannya, diketahui pada Minggu, 13 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban yang terletak di Dusun I Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab Muratara, korban Sasmita kehilangan handphone (HP) yang diduga dilakukan tersangka Ilham Saputra dan Beni Saputra.
“Pencurian tersebut dilakukan dengan cara tersangka Ilham Saputra masuk kedalam rumah korban untuk mengambil Stiker Galon yang mana pelaku merupakan karyawan korban di Pengisian Galon Air Minum,” kata Kapolres Muratara melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu M Abdul Karim pada pilarsumsel.com, Rabu (22/3/2022).
Setelah masuk kedalam rumah korban, kemudian pelaku melihat Handphone yang sedang di Cas di atas Lemari ruang tamu rumah korban. Selanjutnya pelaku mengambil Handphone milik korban yang sedang dicas tersebut, setelah itu pelaku membawa kabur Handphone milik korban tersebut.
Lanjut dia, setelah berhasil mencuri Handphone milik korban tersebut tersangka Ilham Saputra menyuruh Beni Saputra yang juga merupakan karyawan korban di Pengisian Galon Air Minum untuk menjualkan Handphone hasil curian tersebut.
“Tersangka Beni Saputra membawa Handphone tersebut ke Desa Tanjung Raja Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara untuk dijual kepada orang yang tidak kenal dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan tersebut Beni Saputra diberikan kepada Ilham Saputra,” terang mantan Kanit Regident Polres Lubuklinggau ini.
Tersangka Beni Saputra mendapatkan bagian uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Handphone tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15 warna Hitam Dgn kerugian materil ditafsir sekitar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir guna menuntut perbuatan pelaku sesuai dgn hukum yg berlaku.
Mengenai penangkapannya, diterangkan Kapolsek, berawal dari informasi bahwa tersangka Beni Saputra sedang bekerja di Pengisian Galon Air Minum di Dusun I Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara. Lalu, Kapolsek Rawas Ilir IPTU M Abdul Karim, SH, MH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir IPDA Azuri Khadafi, SH beserta anggota Reskrim Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penangkapan.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, setelah dilakukan introgasi pelaku mengatakan bahwa yang mencuri Handphone tersebut yaitu Ilham Saputra.
Anggota Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung bergerak menuju rumahnya yang terletak di Kampung 7 Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua akan dikenakan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan dan Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (ag)
>