Implementasi Bantuan Hukum yang Dijalankan Advokat

Artikel-Opini, Berita1142 Dilihat

 

Oleh : ABDUL ASRI, SH.,MH

Saya selaku Praktisi hukum telah berusaha menjalankan unsur didalan didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sebagai bentuk pengabdian saya selaku Advokat dan Kontribusi diri saya kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan atau Konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan. Dalam masyarakat kita sering menemukan orang yang minim pengetahuan tentang hukum bahkan tidak mengerti hukum mereka sering terjebak dalam jeratan hukum awalnya mereka Korban berbalik menjadi Tersangka dan akhirnya menjadi Terdakwa duduk dikursi pesakitan di Pengadilan. Saya mengangkat sebuah kasus, ada seorang ibu pada tahun 2014 kehilangan surat/akta bukti kepemilikan atas tanah dan surat tersebut merupakan surat induk (warkah) dari keseluruhan tanah milik keluarganya, pada saat itu surat/akta tersebut dalam penguasaannya, kemudian membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : SKTLK/1574/2014/SUMSEL/RESTA, tanggal 12 Oktober 2014, dari surat keterangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah tersebut, setelah Surat Pengakuan Hak (SPH) tersebut terbit, kemudian Si ibu di Laporkan oleh keluarganya sendiri ke Polisi dengan dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP jo. 266 KUHP karena surat yang hilang tersebut ternyata ada pada Keluarganya, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/1630/VII/2017/SPKT, tanggal 3 Juli 2017 Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian dalam proses penyidikan Surat Pengakuan Hak (SPH) tersebut dibatalkan oleh Camat karena ada pemberitahuan dari kepolisian ke Camat yang menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) tersebut, tanah tersebut masih dalam keadaan semula atau tidak dijual oleh Tersangka, walaupun Surat Pengakuan Hak (SPH) sudah dibatalkan namun proses hukum tetap berjalan Setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21) tersangka diserahkan ke Jaksa untuk diajukan kepersidangan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1232/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 27 September 2022, surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-5602/L.6.10/Eku.2/09/2022 tanggal 26 September 2022.
Mengenai perlindungan hukum terhadap seseorang yang diancam hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih maka orang tersebut wajib didampingi oleh Penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana ketentuan pasal 114 jo 56 KUHAP. Kemudian untuk kepentingan pembelaan dipersidangan Terdakwa menunjuk saya dan rekan selaku Penasihat Hukum. Berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 03 Oktober 2022, kemudian dipersidangan Jaksa Penuntut Umum dalam dalam surat dakwaannya menuntut Terdakwa dihukum selama 2 (dua) tahun penjara, kemudian saya selaku Penasihat Hukum mengajukan Pembelaaan (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dalam pembelaan (Pledoi) selaku Penasihat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa di Vonis Bebas atau Lepas. Karena perbuatan Terdakwa bukan merupakan ranah pidana melainkan ranah perdata hal ini merupakan sengketa kepemilikan karena sebagian milik Korban dan sebagian lagi milik Terdakwa, Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, karena Terdakwa dalam hal ini mempertahankan Hak atas tanah miliknya, sehingga Majelis Hakim dalam putusannya memutus Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum (Onslag van alle Rechtsversvolging). Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1232/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 6 November 2022 sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum (Onslag van alle Rechtsversvolging)
Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti (dsb,…..)
Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah : Nihil;
Terkait Pertanggung jawaban pidana berkaitan dengan unsur subyektif dengan faktor ada atau tidaknya kesalahan yang mengandung unsur melanggar hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Hasil akhirnya dapat berupa pernyataan bahwa tidak diketemukan unsur melawan hukum dalam tindakannya sehingga tidak ada kesalahan dari pelakunya, namun bisa juga diketemukan unsur melawan hukum dalam tindakannya namun tidak ada kesalahan dari pelakunya.
Pasal 263 KUHP Ayat (1) :
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat men-imbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di-peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk me-makai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Pasal 263 KUHP Ayat (2) :
“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan yang terdapat di Pasal 263 Ayat (1), Unsur Objektif:
Perbuatan, yaitu: (i) membuat palsu; atau (ii) memalsukan
Objeknya adalah surat’, (i) yang dapat menimbulkan sesuatu hak; (ii) yang men-imbulkan suatu perikatan; (iii) yang menimbulkan pembebasan hutang; atau (iv) yang diperuntukkan sebagai bukti pada sesuatu hal.
Dapat menimbulkan kerugian dari pemakaian surat tersebut.

Tanggungjawab pidana pemalsuan dokumen terhadap pendaftaran hak atas tanah, Pasal 263 ayat (1), Unsur Subjektif dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seola-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Pasal 263 Ayat (2) Unsur Objektif:
Perbuatan, yaitu: memakai.
Objeknya adalah: (i) Surat palsu; (ii) Surat yang dipalsukan; atau (iii) pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Jika Unsur-unsur subjektif dan Objektif tidak terpebuhi maka Terdakwa Bebas atau Lepas dari segala dakwaan. (*)

Penulis :
Praktisi/Akademisi/Managing Partner
Jl. Barangan No. 9 Blok D Kec. IB 1 Palembang. @gmail: [email protected]