Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Persiapan Pemilu Serentak 2024

Trenggalek273 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek sosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Non Bawaslu pada Pemilihan Umum 2024, yang diselenggarakan di Hotel Hayam Wuruk Jalan Panglima Besar Jenderal Soedirman Nomor 20 Kelurahan Ngantru Trenggalek, Sabtu (23/12/2023).

Rusman Nuryadin Ketua Bawaslu Trenggalek yang turut hadir serta membuka acara menjelaskan terdapat 4 Perbawaslu yang baru dikeluarkan. Salah satunya, mempermudah sistem pelaporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dengan penggunaan sistem digital.

“Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ini mengatur tata cara prosedur bagaimana caranya Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu, dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu tersebut,” imbuh Rusman sapaan akrabnya kepada peserta giat sosialisasi.

Rusman Nuryadin saat sambutan kepada peserta giat sosialisasi
Perbawaslu ini memuat regulasi dimana Bawaslu memberikan ruang kemudahan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran itu tidak selalu harus datang ke kantor Bawaslu akan tetapi dengan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Sigap Lapor.

Prayogi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek, memaparkan bahwa kegiatan ini mengapa ada kampanye, mengapa ada sengketa dalam Pemilu, dan lain-lain.

“Akan disampaikan oleh pemateri yang berkompeten di bidangnya, sejelas-jelasnya. Dan nanti silahkan bertanya pada sesi tanya jawab nanti,” jelasnya

DR. Suripto, S.Ag, M.Pd.I selaku narasumber yang juga menjadi Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung mengatakan dalam penyampaian materi menjelaskan salah satunya tentang peta konsep kajian ilmu hukum, yaitu hukum itu sendiri, peraturan & non peraturan, dan pelanggaran.

Dirinya juga menjelaskan bahwa hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Maka sudah wajib hukumnya bagi pengawas untuk tahu batasan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu itu sendiri.

Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH, MH. Selaku Narasumber Dalam Giat Sosialisasi
“Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Maka dapat disimpulkan hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya”, jelasnya.

“Maka dalam implementasi pencegahan dan pengawasannya, sudah jelas kita berada di koridor peraturan dan non peraturan Bawaslu yang harus beriringan dengan sikap kita dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang“, imbuh dosen yang masih aktif mengajar di STAI Muhammadiyah Tulungagung, Ripto saat penyampaian materi.

Di ikuti oleh Ketua Parpol yang ada di Kabupaten Trenggalek, Ormas, OKP, LSM, Media, Panwascam se-Kabupaten Trenggalek.

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dibuka ruang diskusi yang mana para peserta dipersilahkan untuk menceritakan pengalaman apabila memiliki pengalaman tentang kepemiluan atau untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Kemudian di sesi penutup Rusman Nuryadin juga menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda Bawaslu Trenggalek yang mana dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan pengawas dalam menyongsong Pemilu 2024 yang tahapannya saat ini sudah dimulai.

Sebelum acara di tutup, di serahkanlah penghargaan kategori video terbaik bidang Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu untuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Pemenangnya, yaitu juara satu Panwascam Watulimo, juara dua Panwascam Durenan, dan juara ketiga Panwascam Panggul.

(bud)