Palembang, – Tim penasihat hukum Indah Yulita dari Kantor Hukum Randi Aritama, S.H., M.H. & Partners, yakni Muhammad Ahsan, S.H. dan M. Yulius Sumitra, S.H., menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap klien mereka.
“Alhamdulillah, klien kami atas nama Indah Yulita pada 28 Oktober 2025 telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang. Kemudian pada 30 Oktober 2025, beliau resmi dibebaskan dari Lapas Perempuan Palembang dan kini telah berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujar Randi Aritama, saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
Randi menjelaskan, dalam amar putusannya majelis hakim PT Palembang menyatakan bahwa Indah Yulita tidak bersalah melakukan tindak pidana.
“Putusan ini sangat inspiratif, karena majelis hakim menyatakan perbuatan klien kami memang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hakim juga memerintahkan agar Indah Yulita dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging),” jelasnya.
Selain membatalkan vonis PN Palembang, putusan PT Palembang juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan Indah Yulita dari rumah tahanan serta mengembalikan barang bukti berupa sertifikat hak milik Nomor 9467 atas nama Indah Yulita.
“Namun hingga kini, sertifikat tersebut masih berada di kejaksaan dan belum dikembalikan kepada kami,” ungkap Randi.
Lebih lanjut, Randi menambahkan bahwa status kepegawaian Indah Yulita masih melekat, dan dengan adanya putusan bebas ini diharapkan seluruh hak, harkat, serta martabatnya dapat dipulihkan seperti semula.
“Putusan ini menjadi angin segar bagi klien kami yang selama ini mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Kini, nama baik dan kehormatannya telah dipulihkan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang Muhammad Jauhari, S.H., menuntut Indah Yulita dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Namun, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Eddy Cahyono, S.H., M.H., hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara, sebelum akhirnya putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. (*)
Editor: Heriyanto

 
																						






