pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang dan di pusat diangkat oleh presiden, sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh BWI.
Badan Wakaf Indonesia Cabang Trenggalek beralamatkan di Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor.. Surodakan Trenggalek, di pimpin oleh H. Muhalal.
Saat di temui di sela-sela kegiatan Makaryo Neng nDeso Hebat (Mening Deh) di Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Rabu (18/10/2023).
Di bawah tenda stand BWI-KUA Cabang Trenggalek, Kepala Cabang Trenggalek Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kementerian Agama, H. Muhalal didampingi Humas BWI Cabang Trenggalek, Nur Rohim, mengatakan bahwa stand ini layanan tentang wakaf dan penjelasan prosedur perwakafan dari KUA dan BWI.
“Alhamdulillah, sekarang semuanya gratis, artinya tidak ada biaya untuk sertifikasi tentang wakaf. Masyarakat yang menghendaki mengikhlaskan harta bendanya yang di wakafkan dalam bentuk tanah dan dalam bentuk uang. Sekarang ada wakaf uang. Silahkan, kami melayani. Agar memiliki Badan Hukum, yang kuat. Kami memberi pelayanan yang terbaik,” jelasnya.
Kalau masyarakat ingin konsultasi, kami persilahkan mengunjungi kantor BWI Cabang Trenggalek. Kantor BWI dan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), satu gedung dan beralamat sama, yaitu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Surodakan, Trenggalek atau tepat di belakang Gedung DPRD Trenggalek di utara jalan, terangnya.
“Prosedurnya tetap melalui KUA. Ikrar wakafnya di KUA. Kami akan memproses. Hubungannya sertifikasi tanah wakaf di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) agar memiliki legalitas,” tutupnya, mengakhiri penjelasannya.
(bud)