Ini Pelaku Jambret di Depan Lippo Plaza Lubuklinggau

Berita, Utama414 Dilihat

LUBUKLINGGAU, PILARSUMSEL.COM- Tersangka  Arzan (38), warga Jalan Yos Sudarso Gang Kerinci I Rt.11 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Rendi Sandra Fiskal di Jalan Jend. Pol. Moch. Hasan Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

“Tersangka mengakui telah melakukan Penggelapan kendaraan Sepeda Motor (2 LP). Lalu telah melakukan Tp. Curas / jambret didepan Lippo Mall Jl. Yos Sudarso Kel. Taba Koji Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. Dan pernah menjalani hukuman perkara Penganiayaan dan Penggelapan serta menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lubuklinggau,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Romi dalam press rilisnya, Rabu (5/12/2022).

Dijelaskan Kasat, tindak kejahatan yang diduga dilakukan tersangka Arzan bersama Rendi Sandra Fiskal (34), warga Jalan Dempo Raya Perumnas Nikan II Rt.04 Kel. Air Kuti Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau (sudah tertangkap lebih dulu).

Kejadiannya, Rabu, 20 September 2021, sekitar pukul 21.00 Wib. Awalnya korban pada saat itu sedang  bekerja sebagai tukang ojek sewaktu di Kel. Batu Urip Taba Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Korban mendapatkan penumpang 2 (dua) orang laki-laki, penumpang tersebut / tersangka meminta diantarkan ke arah Perumahan Griya Asri di Kel. Muara Enim Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Sesampainya di tujuan tersangka menyuruh korban untuk tetap melanjutkan perjalanan karena belum sampai di tempat tujuan. Pada saat di TKP Simpang Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Jl. Jend. Pol. Moch. Hasan Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau tersangka langsung menodongkan sebilah senjata tajam jenis pisau kearah dada korban.

Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur.

 

“Korban menderita kerugian 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2012, No. Polisi : BG 3910 HY, No. Rangka : MH1JBE116CK475707, No. Mesin : JBE13-1465464 An. AGUSMAN, kerugian ditafsir senilai Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah),” terang mantan Kapolsek Muara Lakitan ini.

Dia juga menerangkan penangkapan tersangka Arzan, bahwa setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban selanjutnya Tim Opsnal Macan Linggau melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka An. Arzan di rumah kontrakannya Jl. Mangga Besar Kel. Kenanga Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang istirahat dan tersangka pada saat di tangkap tidak melakukan perlawanan sehingga dapat ditangkap dan diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk Penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka Rendi Sandra Fiskal telah diamankan terlebih dahulu dengan kasus yang sama.

Barang Bukti 1).  1 (satu) Buah BPKB Asli Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo warna hitam tahun 2012, No. Polisi : BG 3910 HY, No. Rangka : MH1JBE116CK475707, No. Mesin : JBE13-1465464. 2). 1 (satu) Lembar STNK Asli Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo warna hitam tahun 2012, No. Polisi : BG 3910 HY, No. Rangka : MH1JBE116CK475707, No. Mesin : JBE13-1465464. (Sis)