Musi Rawas – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah pada Pasal 191 ayat (2) yang berbunyi: “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal tersebut diungkapkan Inspektur Kabupaten Musi Rawas Alexander Akbar, SE.ME saat mendampingi Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Rabu (10/3/21) bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan.
” Adapun Laporan Keuangan tersebut terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
3. Neraca
4. Laporan Operasional (LO)
5. Laporan Arus KAs (LAK)
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” ungkap Alex.
Lanjut Alex mengatakan, Ada 4 daerah yang secara bersama menyerahkan Laporan Keuangan yaitu, Propinsi Sumsel, Kab Musi Rawas, Kab. OKU Timur dan OKU Selatan.
” Acara penyerahkan LKPD diterima oleh Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Sumsel bapak Acep Mulyadi.” jelas Alex.
Sementara itu Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Sumsel Acep Mulyadi dalam arahananya mengatakan, pada prinsipnya laporan keuangan tersebut disajikan taat pada aturan dan akuntabel,” ungkap Acep Mulyadi singkat.
Ditempat yang sama, Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam sambutanya mengatakan empat daerah ini sudah memenuhi ketentuan PP 12 tahun 2019 dan telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum tanggal 31Maret 2021 dan dirinya mengharapkan Laporan Keuangan yang disampaikan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akuntabel,” harap Herman Deru. (Iman Santoso)