Izin Usaha Tambang Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari Sudah Layak Dicabut

Berita, Sumsel1331 Dilihat

Pilarsumsel-Lemahnya pengawasan serta penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap perusahaan pelanggar lingkungan membuat puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Lestari (Kawali) Sumsel menggelar aksi, Senin (28/8).
Massa memulai aksi dengan mendatangi Gubernur Sumsel. Kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki (longmarch) menuju Gedung DPRD Sumsel.
Dalam aksinya tersebut, Kawali Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, meminta Presiden, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel menjalankan secara benar dan memaknai dengan sungguh-sungguh Pasal 33 UUD 1945 sehingga mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Mendorong Pemprov Sumsel/Gubernur Herman Deru menyetop seluruh aktivitas dan operasional pertambangan PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan seluruh yang terlibat, sampai ada kepastian hukum dan atau pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
“Kami meminta APH menangkap aktor intelektual dari sindikasi perusahaan ini yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sampai ratusan miliar rupiah, juga mengusut serta menangkap oknum yang terlibat dalam upaya merugikan negara ini baik dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, sampai Pemerintah Pusat,” kata Sekjen Kawali Sumsel saat menyampaikan orasinya.
Tuntutan lainnya yakni meminta Kementerian ESDM dan atau Pemprov Sumsel mencabut Izin Usaha Jasa Pertambangan PT Lematang Coal Lestari yang diduga telah melakukan penambangan ilegal pada tahun 2015-2016 dan 2021 yang diduga mendapatkan dukungan (backing) dari oknum di dalam Kementerian ESDM.
Meminta PPATK untuk mengusut aliran dana dari PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari, PT GHEMMI ke rekening milik oknum yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara, seperti oknum kementerian, pemerintah provinsi, pejabat dan mantan pejabat PT PLN, bahkan aparat penegak hukum yang bermain dalam kasus ini.
“Sebab dalam penelusuran yang kami lakukan, ada indikasi aliran dana yang mengalir ke oknum APH hingga perusahaan dapat beroperasi walaupun telah dikenakan sanksi,” bebernya.
Dia juga mendorong pemerintah membekukan seluruh asset dari PT Musi Prima Coal dan PT Lematang Coal Lestari, kemudian memberikannya kepada masyarakat Muara Enim dan masyarakat Prabumulih sebagai kompensasi dari kerusakan lingkungan dan pencemaran yang telah dirasakan selama lebih dari 10 tahun terakhir.
Kevin mengungkapkan, Kawali Sumsel menemukan sejumlah fakta yang tidak terbantahkan dalam dugaan aktivitas pertambangan ketiga perusahaan yang merugikan masyarakat. Setidaknya terdapat tujuh sanksi yang telah diterima oleh sindikasi ini. Seperti sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan dari Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas ESDM pada tahun 2016. Sanksi dari Gakkum Kementerian LHK akibat penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) pada tahun 2018.
Sanksi dari Gubernur Sumsel untuk pemulihan atas kerusakan lingkungan akibat penutupan Sungai Penimur yang berdampak pada masyarakat Payu Putat, Prabumulih pada 2018. Sanksi dari Kementerian PUPR atas pemindahan alur Sungai Penimur pada 2018.
Kemudian, sanksi penghentian operasional atas Kecelakaan dalam Aktivitas Pertambangan yang diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang tidak diindahkan oleh PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari pada 2021. Sanksi pemeriksaan dari Mabes Polri akibat perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari pada 2021 – 2022
“Terakhir sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel akibat pembangunan pelabuhan batubara tanpa izin di wilayah Sungai Lematang pada 2022,” tuturnya.
Kawali Sumsel, sambung Kevin, akan mengawal berbagai tuntutan tersebut hingga terpenuhi. “Kami menguji keberanian Gubernur Sumsel untuk menutup atau mencabut izin sindikasi perusahaan ini. Sehingga bisa dijadikan contoh bagi perusahaan tambang lainnya agar menaati aturan yang berkaitan dalam pelestarian lingkungan,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel, Edward Chandra menerangkan, perusahaan tambang yang diprotes massa Kawali Sumsel telah beberapa kali diberikan sanksi. Baik dari Kementerian ESDM, DLHP Sumsel hingga aparat kepolisian. “Terakhir sanksi yang dikeluarkan oleh KLHK pada Februari 2022 lalu untuk PT MPC,” terangnya.
Dia menjelaskan, setelah dijatuhinya sanksi pada Februari lalu oleh KLHK, maka perusahaan berkewajiban untuk memenuhi sanksi tersebut secara mandiri dan melaporkannya sehingga nantinya dapat dievaluasi.
“Mungkin tidak lama, atau dalam waktu dekat kami akan mendorong untuk melakukan evaluasi secara terpadu, mulai dari KLHK, Pemprov, ESDM dan DLH Kabupaten/kota,” ujarnya.
Dari evaluasi tersebut, nantinya dapat diukur pencapaian pemenuhan sanksi dari perusahaan. Dia mengaku pihaknya hanya memiliki kewenangan administrasi seperti teguran. Jika memang tidak terpenuhi maka dapat direkomendasikan untuk dilakukan pembekuan.
“Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mengawal sanksi yang telah diberikan. dan Kami mempersilahkan Kawali Sumsel juga untuk mendorong terhadap tindaklanjut sanksi tersebut ke pusat,” tandasnya. [R]