Jadwal Kerja Samsat IV Palembang Selama Bulan Puasa, Ini Jadwalnya

Berita, Sumsel895 Dilihat

Palembang – Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Pelayanan masyarakat di Kantor Samsat IV Palembang mengalami perubahan jadwal kerja selama bulan suci Ramadhan.

Hal ini di ungkapkan Kepala Cabang Samsat IV Palembang Bapak Derga Karenza melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Mgs Komar Saleh, mengatakan mulai tanggal 23 Maret 2023 mengalami perubahan.

“Ini berdasarkan surat edaran Nomor : 800/1/000209/Penda/2023, Tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Badan Pendapatan daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

“Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00-15.00 Waktu Istirahat pukul 12.00-12.30. Hari Jumat Pukul 08.00-15.30 waktu istirahat Pukul 11.30-12.30. Khusus untuk pelayanan di UPTB Hari Sabtu, Pukul 08.00-12.00. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua dan tiga puluh menit) per minggu,” pungkasnya. (Fin)