Tulungagung, Pilarsumsel.com – Pemerintah pusat dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan bahwa sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional dari pagu Dana Desa maksimal 15 % untuk BLT-DD Tahun 2025.
Menjalankan aturan itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung mulai mencairkan BLT-DD kepada 7 KPM di Balai Desa setempat pada Jum’at 17 Januari 2025.
Kepala Desa Tegalrejo Qorib Rohadi mengatakan, BLT-DD yang dicairkan Tiga bulan sekaligus adalah untuk Januari , Februari dan Maret Tahun 2025, artinya setiap KPM menerima uang sebesar 900 ribu.
“Per KPM 300 ribu, karena 3 bulan yang diterima mereka menjadi 900 ribu,” kata Qorib Rohadi di Kantornya, Jum’at (24/1/25).
Qorib Rohadi menjelaskan, penetapan jumlah KPM BLT-DD 2025 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes), dan Musdes itu merupakan tindak lanjut validasi data warga yang dinyatakan layak menerima BLT-DD yang sebelumnya diajukan oleh Ketua RT atau tokoh masyarakat.
Dalam Musdes, dilakukan verifikasi dan validasi data untuk menentukan layak atau tidak penerima bantuan sesuai dengan kriteria calon penerima BLT-DD yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 Tahun 2021.
Kriteria yang dimaksud seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, atau warga lanjut usia yang hidup sebatang kara.
“Kepada warga yang namanya belum masuk KPM BLT-DD jangan berkecil hati, insyaallah masih ada bantuan pemerintah lainnya yang dapat kita usulkan nanti,” jelasnya.
Sebagai Kepala Desa, Qorib berharap BLT-DD yang diterima masyarakat bisa bermanfaat, dan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu.
“Terimakasih, bantuan ini sangat membantu sekali dalam meringankan beban ekonomi kami,”katanya singkat. (Dwi)