Jambret Guru SD, Satu Pelaku Ditangkap

Berita, Utama407 Dilihat

 

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tugumulyo dan Tim Landak Polres Musi Rawas meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) terhadap Guru SD,
Mawati Tampubolon, warga Dusun IV Desa G1 Mataram Kec.Tugumulyo Kab.Musi Rawas.

Kedua pelaku masing masing bernama Yudi Prayoga (40) dan Jaya (DPO), warga
Dusun II Desa Jajaran Baru I Kec. Megang Sakti Kab.Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tindak pidana Curas itu terjadi Rabu, 19 Januari 2022 sekitar 19:00 wib, saat melintas di dekat Taman Bunga milik Agus Jalan Poros Tugumulyo Desa G1 Mataram Kec. Tugumulyo Kab. MURA (TKP).

Kala itu, Korban yang mengendarai sepeda motor honda scoopy dari desa P2 Purwodadi dan akan pulang ke rumah. Tiba-tiba Pelaku datang dari arah belakang korban. Pelaku yang berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor bebek memepet korban.

Pelaku yang dibonceng langsung menjambret. Sedangkan yang mengemudi pelaku Jaya (DPO) dan mengambil tas Jinjing warna merah merk Martin milik korban yang diletakkan di atas motor didepan korban.

Para pelaku langsung kabur kearah Desa F Trikoyo dan atas kejadian tersebut.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo dan dibuktikan DASAR LP/B – 06 /I/2022/SPKT/Res Mura/sek tgm/Sumsel/ tanggal 20 Januari 2022.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muratara ini, modus operandinya,
Kedua pelaku terlebih dahulu membututi korban, dilihat situasi sepi, pelaku memepet korban dan langsung mengambil paksa barang milik korban berupa Tas.

“Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan berupa mengambil secara paksa barang milik korban berupa Tas yg berisikan Hp dll bersama dengan Tersangka Jaya (DPO),” tegasnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Al Ihsan Basni, S.Psi., M.H. untuk melakukan mengamankan tersangka.

Selanjutnya, Kanit Pidum beserta tim Landak dan Unit Reskrim Polsek Tg. Mulyo berhasil mengamankan pelaku  Yudi Prayoga, Selasa 22 Februari 2022 Pukul 17.15 Wib di kediaman rumah pelaku di Dusun II Desa Jajaran Baru I Kec. Megang Sakti Kab. Musi Rawas Tanpa Perlawanan.

Kemudian membawa pelaku dan BB ke Polres Musi Rawas guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP ancaman pidana lebih 5 tahun penjara,” ujarnya.(Zulkarnain)