Jelang Ramadhan 1445 H, Warga Pali Dijenloskan ke Penjara

Pali754 Dilihat

PALI– 08 Maret 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, kejadian pencurian buah kelapa sawit di areal kebun PAM (Plasma Abab Makmur) 2 Blok 03B PT. GBS (Golden Blossom Sumatera) Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/35/III/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.

Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH mengatakan Adapun pelapor Eduar Efransyah menerima informasi dari Alius Candra seorang anggota keamanan PT. GBS, bahwa mereka telah mengamankan HR (37) yang melakukan pencurian 35 janjang buah kelapa sawit.

Lanjutnya, Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah bersama Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, pelaku HR mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

“Barang bukti berupa 35 janjang buah kelapa sawit dan 1 buah dodos sawit berhasil diamankan,” ucapnya

IPTU Arzuan SH juga menyampaikan Akibat kejadian ini, PT. GBS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-. Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H, memerintahkan tindak lanjut terhadap pelaku dan barang bukti.

“HR beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor Polsek Penukal Abab untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Penukal Abab, Minggu (10/03/2024).

Kasus ini menunjukkan kesigapan dan kerjasama antara pihak keamanan PT. GBS dan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Aksi cepat ini membuktikan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan efek jera terhadap potensi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (ak)